Selama ini tarik PPh (pajak penghasilan) hanya dipahami atau berlaku untuk karyawan, pekerja bebas atau sejenisnya. Padahal wajib pajak juga berlaku untuk siapapun yang memiliki penghasilan selain dari gaji seperti hanya pengusaha. Karena itu maka kamu perlu mengetahui cara hitung PPh 21 secara lengkap.
Dalam perhitungan ini nantinya bisa dilakukan dengan menggunakan beberapa metode penting.
Selain itu proses perhitungan pajak dilakukan ketika sudah mencapai nominal tertentu. Semua itu sudah diatur dalam perundang-undangan dan wajib dibayarkan oleh setiap orang yang sudah memenuhi ketentuan.

Apa itu PPh 21?
PPh 21 merupakan kepanjangan dari Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam perundang-undangan. Jadi PPh 21 adalah pemotongan pajak yang dikenakan pada seorang Wajib Pajak (WP). pemotongan itu dilakukan pada setiap pekerjaan, jasa atau kegiatan yang telah dilakukan.
Proses pemotongan pajaknya berasal dari penghasilan yang didapatkan di dalam negeri. Umumnya pajak ini berkaitan dengan suatu sistem penggajian yang ada di suatu perusahan.
Lalu dari sisi penghitungan pajak bisa dilakukan secara manual dan memakai bantuan aplikasi. Ada cukup banyak aplikasi yang bisa digunakan dan pastikan sudah terintegrasi dengan fitur laporan karyawan di perusahaan.
Selain di perusahaan, PPh 21 kini sudah banyak diterapkan di berbagai kegiatan lainnya. Hanya saja dari semua kegiatan tersebut ada persentase yang berbeda dan itu telah ditetapkan di undang-undang. Maka dari itu, Anda wajib mengetahui bagaimana cara hitung PPh 21.
Kategori Penghasilan yang Kena PPh Pasal 21
Ada beberapa jenis penghasilan yang wajib membayar pajak sesuai pasal 21 dan berikut daftarnya:
- Penghasilan pegawai atau karyawan tidak tetap.
- Penghasilan para pegawai atau karyawan tetap
- Gaji atau penghasilan untuk yang bukan pegawai atau karyawan.
- Gaji PPh 21 Final dan beberapa penghasilan lainnya.
Khusus untuk PPh 21 final umumnya dikenakan pada beberapa penghasilan tambahan bagi karyawan. Misalnya uang manfaat pensiun, uang pesangon, tunjangan hari tua, jaminan hari tua dan yang lainnya. Perhitungan PPh 21 karyawan didapat setelah menghitung penghasilan kena pajak yang didapat dalam 1 tahun.
Berapa Besarnya Penghasilan yang Kena Pajak?
Tidak semua warga negara harus membayar pajak dan kini ada penyesuaian tarif pajak terbaru. Beberapa perubahan terjadi untuk besarnya PPh 21 dan berikut ulasannya:
- Pajak dikenakan bagi orang pribadi yang punya gaji atau penghasilan Rp. 5 miliar per tahun.
- Wajib pajak yang penghasilannya hingga Rp. 4,5 juta per bulan tidak perlu membayar PPh 21.
- Bagi wajib pajak yang Rp. 4.5 juta masuk kategori gaji UMR maka tidak perlu membayar PPh 21.
Besarnya PTKP Terbaru dan Persentase Pajak Penghasilan

Sesuai DJP dalam UU Harmoni Perpajakan No. 7 2021 Pasal 7, besarnya PTKP terbaru adalah sebagai berikut:
- Wajib pajak orang pribadi besarnya Rp. 54.000.000
- Bagi yang sudah menikah ada tambahan sebesar Rp. 4.500.000
- PTKP istri yang digabung dengan suami besarnya Rp. 54.000.000
- Bila ada tambahan sebanyak 3 orang untuk tanggungan yang satu garis keturunan atau anak angkat sebesar Rp. 4.500.000
Selain PTKP, ada juga penyesuaian persentase tarif untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebagai berikut:
- 5% bagi PKP hingga Rp. 60 juta setahun
- 15% bagi PKP dari Rp. 60 juta hingga Rp. 250 juta setahun
- 25% bagi PKP dari Rp. 250 juta hingga Rp. 500 juta setahun.
- 30% bagi PKP dari Rp. 500 juta hingga Rp. 5 miliar setahun
- 35% bagi PKP di atas Rp. 5 miliar.
Cara Hitung PPh 21 Bagi Karyawan atau Pegawai
Secara umum perhitungan PPh 21 sudah diatur dalam DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Namun dalam prakteknya, ada cukup banyak metode perhitungan PPh yang dapat disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih. Cara menghitung PPh 21 per bulan juga bisa Anda lakukan. Berikut beberapa metode perhitungan PPh 21 yang kerap diterapkan:
Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)
Metode di atas kerap digunakan bagi para karyawan yang gajinya masih belum dipotong PPh 21. Hal ini berlaku bagi semua karyawan, pegawai atau penerima penghasilan.
Contoh Maulana merupakan pria lajang yang sudah memiliki gaji bulanan sebesar RP. 10 juta. Dari total gaji tersebut maka perhitungan gajinya adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok : Rp. 10 juta per bulan atau Rp. 120 juta per tahun
- Tarif PPh 21 sebesar 15%.
- Besarnya PPh 21 yang ditanggung sebesar Rp. 825 ribu per bulan atau Rp. 9,9 juta per tahun.
- Gaji bersih setelah dipotong pajak sebesar Rp. 9.175.000 per bulan.
Gross-up ( Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)
Metode lain yang bisa diterapkan untuk menghitung pajak bisa dengan gross-up. Cara ini kerap diterapkan pada karyawan atau pegawai yang diberikan tunjangan pajak.
Caranya dengan menaikkan gaji sebesar pajak yang akan dipotong nantinya. Dalam hal ini dicontohkan, Maulana yang punya gaji bulanan sebesar RP. 20 juta. Maka proses perhitungannya sebagai berikut:
- Gaji pokok: Rp. 20 juta per bulan atau Rp. 240 juta per tahunnya.
- Tarif pajak atau PPh sebesar 15%.
- Maka tunjangan pajak dari perusahaan sebesar Rp. 1,65 juta per bulan atau Rp. 19,8 juta per tahun.
- Total gaji bruto per bulannya sebesar Rp.21,65 juta.
- Nilai PPh 21 yang dibayarkan oleh perusahaan sebesar Rp. 1,65 juta per bulan.
- Sehingga gaji bersih atau take home pay sebesar RP. 20 juta per bulan.
Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak telah Ditanggung Perusahaan)
Metode Net lebih banyak diterapkan untuk karyawan atau pegawai yang telah mendapatkan gaji bersih. Lalu untuk pajak yang dibayarkan itu sudah ditanggung oleh perusahaan.
Contoh Maulana memiliki gaji bulanan sebesar Rp. 30 juta per bulan, maka proses perhitungan sebagai berikut:
- Gaji pokok karyawan : Rp. 30 juta per bulan atau Rp. 360 juta per tahun.
- Gaji bruto sebesar Rp. 30 juta.
- Tarif PPh 21 besarnya 15%.
- Pajak yang ditanggung perusahaan sebesar Rp. 2.475.000 per bulan atau Rp. 29,7 juta
- Nilai pajak penghasilan atau PPh 21 : Rp. 2.475.000 per bulan
- Gaji bersih yang sudah take home pay : Rp. 30 juta per bulan.
Proses perhitungan gaji di atas lebih banyak untuk mereka yang dari sisi gajinya tidak. Sedangkan untuk yang punya gaji tetap maka proses perhitungannya berbeda lagi.
Cara Menghitung PPh 21 untuk Karyawan Tetap
Sebelum menghitung sebaiknya pahami dulu pengertian dari karyawan tetap. Dilansir dari DJP, karyawan tetap adalah karyawan yang dalam jumlah nominalnya tetap dan teratur.
Selain itu penerimaan penghasilannya juga dengan status kontrak dalam jangka waktu tertentu. Model karyawan seperti itu proses perhitungannya perlu memperhitungkan PTKP. Untuk lebih jelasnya, berikut contoh perhitungan pajak selengkapnya:
Contoh Perhitungan PPh 21 Manual
Anjani adalah karyawan di PT Sejahtera Motor dan statusnya telah menikah dan punya 3 orang anak. Suami dari Anjani bekerja sebagai PNS di Kementerian dengan gaji Rp. 10 juta per bulan.
Lalu PT Sejahtera Motor ikut dalam program pensiun dan BPJS Kesehatan. Maka perusahaan membayar iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari gaji atau Rp. 100 ribu per bulan.
Selain itu iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7% dari gaji. Sedangkan Anjani membayar JHT sebesar 2% dari gaji yang diterima. Lalu untuk premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan Kematian masing-masing 0,24% dan 0,3% dari gaji.
Kemudian pada bulan Agustus 2023, Anjani menerima uang lembur sebesar Rp. 2 juta. Dari studi kasus di atas maka proses perhitungan pajak adalah sebagai berikut:
| Gaji pokok | Rp. 10.000.000 | |
| (i)Tunjangan lainnya | Rp. 2.000.000 | |
| (ii) JKK 0,24% | Rp. 24.000 | |
| (iii) JK 0,3% | Rp. 30.000 | |
| Penghasilan bruto | Rp. 12.054.000 | |
| Pengurangan : | ||
| Biaya jabatan (5% x Rp. 12.054.000 | Rp. 602.700 | |
| JHT 2% dari gaji pokok | Rp. 200.000 | |
| JP 1% dari gaji pokok | Rp.1.000.000 | |
| Total pengeluaran | ( Rp. 1.802.700) | |
| Penghasilan bersih sebulan | Rp. 11.871.300) | |
| Penghasilan bersih 1 tahun | Rp. 142.455.600 | |
| PTKP | Rp. 54.000.000 | |
| Penghasilan kena pajak setahun | Rp. 88.455.600 | |
| Pembulatan ke bawah | Rp. 88.455.000 | |
| PPh terutang 5% dari pembulatan ke bawah | Rp. 4.422.750 | |
| PPh 21 bulan agustus 2023 : 4.222.750/12 | Rp. 351.900 |
Proses perhitungan seperti di atas berlaku bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sedangkan untuk yang tidak punya NPWP maka akan dikalikan 120%. Jadi total PPh 21 bagi yang tidak punya NPWP sebesar Rp. 422.280
Penjelasan Perhitungan PPh 21
Ada beberapa penjelasan terkait perhitungan di atas agar lebih dipahami diantaranya :
- Tunjangan lain meliputi uang lembur, transportasi, komunikasi, akomodasi dan tunjangan tidak tetap lainnya.
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) besarnya antara 0,24% hingga 1,74%. Paling umum tarif yang dipakai adalah 0.24%.
- Biaya jabatan besarnya 5% dari gaji bruto atau setinggi-tingginya Rp. 500 ribu per bulan.
- Jaminan pensiunan ditentukan oleh lembaga keuangan atau perusahaan terkait sesuai aturan Menteri Keuangan.
- Penghasilan neto dikalikan 12 dari penghasilannya selama setahun
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) : Pengurangan penghasilan agar diperoleh penghasilan kena pajak dan dihitung sebagai objek pajak
- Penghasilan kena pajak dibulatkan hingga nominalnya menjadi ribuan penuh. Sehingga angka ratusan ribu di belakangnya dianggap 0
Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan dengan Tunjangan Pajak
Contoh perhitungan ini dilakukan bagi karyawan yang sudah menerima tunjangan pajak atau gross up) dari perusahaan. Untuk memudahkan berikut contoh proses perhitungan pajaknya secara manual :
Ahmad bekerja di PT Semesta Alam dengan status lajang dengan gaji bersih Rp. 6 juta sebulan. Dia menerima tunjangan penuh dari perusahaan sebesar Rp. 50 ribu dan iuran pensiun sebesar Rp. 60 ribu per bulan.
Diketahui Ahmad tidak menerima penghasilan lain selain dari perusahaan tempat bekerja. Jika kondisinya seperti di atas maka perhitungan PPh 21 adalah sebagai berikut:
| Gaji pokok | Rp. 6.000.000 | |
| Tunjangan pajak | Rp. 50.000 | |
| Penghasilan bruto per bulan | Rp. 5.950.000 | |
| Pengurangan | ||
| Biaya jabatan 5% x 5.950.000 | Rp. 297.500 | |
| Jaminan pensiun 1% dari gaji pokok | Rp. 60.000 | |
| (Rp. 357.500) | ||
| Penghasilan bersih per bulan | Rp. 5.592.000 | |
| Penghasilan setahun | Rp. 71.042.500 | |
| PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) | (Rp. 54.000.000) | |
| Penghasilan kena pajak setahun | Rp. 17.042.500 | |
| PPh terutang 5% x 17.042.500 | Rp. 852.000 | |
| PPh 21 final 852.000 / 12 | Rp. 72.000 |
Perhitungan di atas berlaku bagi wajib pajak atau karyawan yang sudah punya NPWP. Bagi yang tidak punya NPWP maka jumlah di atas dikalikan 120%, sehingga Rp. 72.000 x 120% = Rp.86.400
Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap dan Tidak Berkesinambungan
Karyawan yang tidak punya penghasilan tetap dan tidak berkesinambungan adalah orang pribadi dan bukan pegawai tetap atau tidak tetap. Namun orang tersebut memiliki penghasilan besar sehingga dikenakan wajib pajak. Untuk proses perhitungan pajaknya sebagai berikut:
Nuril bekerja sebagai pegawai freelance desain gratis di PT Tinton dengan gaji Rp. 7.000.000. Dari gaji tersebut maka besarnya PPh 21 yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
5% x 50% x Rp. 7.000.000 = Rp. 175.000 (Bagi pemilik NPWP)
Bila Nuril tidak punya NPWP maka perhitungan pajaknya sebagai berikut:
120% x 5% x 50% x Rp. 7.000.000 = Rp. 210.000.
Dengan statusnya bukan pegawai tetap maka dia dikenakan PKP 50% dari penghasilan bruto. Ketentuan ini sudah diatur di PER-32/PJ/2015 Pasal 3 Huruf c.
Dari cara hitung PPh 21 secara manual seperti di atas terbilang cukup sulit bagi yang belum paham berhitung. Maka solusi terbaik untuk menghitung pajak bisa memakai menggunakan jasa kami di kkpnikkikwokdanrekan.com.
Pelayanan yang ada di kkpnikkikwokdanrekan.com itu akan lebih cepat dan didukung dengan berbagai fitur unggulan. Kamu tinggal memasukkan jumlah gaji dan ketentuan lain di tools dan PPh 21 akan terhitung secara otomatis, mudah dan cepat.
