Admin CEO

10 Tips Memilih Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda

Anda yang sedang mencari konsultan pajak untuk membantu perpajakan di bisnis atau kantor Anda, wajib tahu seputar Tips Memilih Konsultan Pajak. Mengapa ini perlu diperhatikan? Pasalnya urusan perpajakan ini sangat panjang dan tidak semua orang paham. Jadi Anda harus mencari partner konsultan pajak yang bagus dan terpercaya.

Contohnya adalah kkpnikkikwokdanrekan.com, kami adalah konsultan pajak profesional dan telah dipercaya oleh puluhan klien dalam menangani perpajakan dalam bisnis mereka.

Anda juga harus mempertimbangkan beberapa faktor dalam pemilihan konsultan pajak. Nah di artikel ini saya akan mengulas tips memilih konsultan pajak untuk Anda pribadi dan bisnis anda.

10 Tips Memilih Konsultan Pajak untuk Pribadi dan Bisnis

Berikut ini adalah artikel tips memilih konsultan pajak yang baik dan benar.

1. Periksa Kualifikasi dan Sertifikasi

kualifikasi konsultan pajak

Untuk memastikan bahwa pilihan Anda bekerja dengan seorang profesional yang kompeten, langkah pertama adalah memeriksa kualifikasi dan sertifikasi mereka. Konsultan pajak yang berkualitas seharusnya memiliki sertifikasi resmi dari lembaga yang berwenang, seperti lisensi CPA (Certified Public Accountant) atau kualifikasi serupa yang diakui di yurisdiksi Anda.

Ini menandakan bahwa mereka telah memenuhi standar pendidikan yang ketat dan telah lulus ujian yang menilai pengetahuan mereka tentang hukum pajak. Selain itu, konsultan yang baik akan berkomitmen untuk pendidikan berkelanjutan, memastikan bahwa mereka tetap update dengan semua perubahan legislatif dan regulasi pajak terkini yang dapat mempengaruhi Anda atau bisnis Anda.

2. Pengalaman

pengalaman konsultan pajak

Selain dari sisi pendidikan dan lisensi profesional, pengalaman adalah faktor penting yang harus dipertimbangkan saat memilih konsultan pajak. Seorang konsultan dengan pengalaman bertahun-tahun di lapangan akan memiliki pengetahuan praktis yang lebih dalam dan pemahaman nuansa yang lebih baik tentang sistem pajak. Mereka akan memiliki rekam jejak dalam menangani berbagai skenario pajak dan dapat menunjukkan kemampuan mereka untuk menavigasi kasus-kasus pajak yang rumit.

Pengalaman ini sangat penting karena memungkinkan konsultan untuk mengidentifikasi dan merespons masalah yang mungkin tidak terlihat bagi orang yang kurang berpengalaman. Seorang konsultan pajak yang berpengalaman dapat mengenali peluang penghematan pajak dan menyarankan strategi perencanaan pajak yang proaktif, sementara juga meminimalkan risiko dan eksposur pajak Anda.

3. Cari Referensi dan Ulasan

Tips memilih konsultan pajak yang selanutnya ialah mencari referensi dan ulasan dari teman atau rekan bisnis. Mintalah kontak dari klien sebelumnya atau bisnis yang telah menggunakan layanannya. Ini memberi Anda kesempatan untuk langsung mendengar tentang pengalaman mereka dan efektivitas konsultan dalam menangani masalah pajak. Referensi dari perusahaan yang beroperasi di industri serupa dengan bisnis Anda sangat berharga karena mereka akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang tantangan dan peluang yang spesifik untuk konteks bisnis Anda.

Selain itu, ulasan online juga bisa menjadi sumber informasi yang berguna. Situs web seperti Google Reviews, dan platform media sosial profesional seperti LinkedIn, dapat memberikan wawasan tentang kinerja dan reputasi konsultan pajak. Ulasan yang diberikan oleh pelanggan sebelumnya dapat membantu Anda menilai tingkat kepuasan umum dan apakah konsultan tersebut sering mendapatkan feedback yang positif. Namun, selalu saring ulasan dengan bijak karena tidak semua ulasan online dapat diandalkan.

4. Keterbukaan dan Komunikasi

Keterbukaan dan kemampuan berkomunikasi dengan jelas adalah penting dari memilih konsultan pajak yang baik. Seorang konsultan harus mampu menjelaskan aspek-aspek kompleks perpajakan dengan cara yang dapat Anda pahami. Ini sangat penting karena Anda perlu memahami berbagai opsi dan rekomendasi yang diberikan untuk membuat keputusan yang tepat untuk keuangan Anda atau bisnis Anda.

Selama proses konsultasi, perhatikan apakah konsultan tersebut mendengarkan kebutuhan dan pertanyaan Anda dengan seksama. Konsultan yang baik akan menunjukkan empati dan memahami situasi spesifik Anda, bukan hanya memberikan nasihat umum yang mungkin tidak relevan dengan situasi Anda. Konsultan harus bersedia untuk terlibat dalam dialog yang berarti, memberikan saran yang transparan, dan terbuka tentang potensi risiko serta manfaat dari setiap strategi pajak yang diusulkan.

5. Transparansi Biaya dan Tarif

Salah satu tips memilih konsultan pajak terpenting adalah memastikan bahwa setiap detail terkait biaya dan tarif layanan dijelaskan dengan transparan. Konsultan pajak yang baik seharusnya tidak ragu untuk menjelaskan bagaimana mereka menentukan tarif mereka dan apa yang termasuk dalam layanan tersebut. Ini mungkin mencakup biaya per jam, biaya tetap untuk layanan tertentu, atau struktur biaya berdasarkan kompleksitas pengembalian pajak Anda.

Anda harus menghindari konsultan pajak yang menawarkan harga yang tidak realistis rendahnya, karena biaya yang sangat murah dapat menandakan bahwa konsultan tersebut mungkin tidak memiliki pengalaman yang cukup, atau mereka mungkin tidak akan memberikan layanan yang komprehensif yang Anda perlukan. Jangan ragu untuk membandingkan dari beberapa konsultan untuk mendapatkan gambaran yang lebih baik tentang apa yang dianggap sebagai tarif yang wajar di industri Anda.

6. Pemahaman Bisnis Anda

Ketika mencari tips memilih konsultan pajak, sangat krusial untuk memilih seorang profesional yang tidak hanya memahami hukum pajak tetapi juga memahami dinamika khusus industri Anda dan bagaimana operasional bisnis Anda berjalan. Konsultan yang berpengalaman dalam bekerja dengan bisnis yang serupa dengan milik Anda atau yang memiliki spesialisasi di bidang industri Anda akan lebih mampu memberikan saran yang tepat .

Mereka akan memiliki wawasan tentang insentif pajak khusus, peluang penghematan pajak, serta pemahaman tentang tantangan umum yang dihadapi oleh bisnis di sektor Anda. Konsultan yang tepat akan bertanya tentang tujuan jangka panjang Anda dan merancang strategi perencanaan pajak yang sejalan dengan rencana pertumbuhan dan pengembangan bisnis Anda.

7. Layanan Lengkap

Memilih konsultan pajak tidak hanya tentang mendapatkan bantuan untuk mengisi formulir pajak tahunan. Anda perlu konsultan yang menawarkan portofolio layanan pajak yang lengkap yang mencakup perencanaan pajak strategis, bantuan dalam pelaporan pajak bulanan atau triwulanan, dan bantuan dalam penanganan audit dari otoritas pajak.

Konsultan yang komprehensif akan bekerja dengan Anda sepanjang tahun, tidak hanya selama musim pajak, untuk memastikan bahwa Anda mengambil keputusan yang tepat yang dapat mengurangi beban pajak Anda dan mendukung pertumbuhan bisnis Anda. Ini termasuk mengidentifikasi potensi kredit pajak, deduksi, dan strategi penundaan yang dapat meminimalkan kewajiban pajak Anda secara sah.

8. Periksa Jaringan Profesionalnya

Seorang konsultan dengan koneksi industri yang kuat dan hubungan kerjasama dengan berbagai ahli, seperti pengacara pajak, akuntan, penasihat keuangan, dan bahkan pejabat pemerintah, dapat menyediakan manfaat yang tak ternilai bagi Anda atau bisnis Anda.

Mereka tidak hanya mampu memberikan wawasan yang lebih dalam dan terkini tentang perubahan peraturan pajak, tetapi juga dapat memfasilitasi akses ke saran khusus yang diperlukan untuk situasi yang lebih kompleks, seperti audit pajak, sengketa pajak, atau perencanaan suksesi bisnis.

Dengan demikian, konsultan pajak yang terhubung tidak hanya meningkatkan kualitas dan keefektifan layanan pajak yang Anda terima tetapi juga dapat bertindak sebagai penghubung penting untuk kebutuhan profesional yang lebih luas, memperluas jangkauan solusi yang tersedia bagi Anda untuk mengatasi tantangan finansial dan pajak dengan cara yang paling efisien dan efektif.

9. Kesesuaian dengan Kebutuhan Anda

Ketika mencari konsultan pajak yang tepat, sangat penting untuk memastikan bahwa metode kerja mereka sejalan dengan kebutuhan dan cara beroperasi Anda. Ini melibatkan lebih dari sekadar kemampuan teknis, gaya komunikasi, responsivitas, dan kecocokan personal dapat sangat mempengaruhi kualitas hubungan kerjasama.

Sebagai contoh, jika Anda lebih memilih komunikasi yang sering dan terperinci, konsultan yang lebih suka memberikan update berkala dan ringkas mungkin bukan pilihan terbaik untuk Anda. Begitu pula, jika konsultan memiliki keahlian dalam area yang sangat spesifik yang tidak relevan dengan bisnis Anda, kemungkinan besar tidak akan terjadi kesesuaian.

Konsultan yang sesuai akan memahami dan menyesuaikan layanannya dengan kebiasaan kerja Anda, memungkinkan untuk kolaborasi agar hasilnya lebih baik.

10. Kesiapan untuk Mendukung Anda

Tips memilih konsultan pajak yang terakhir adalah konsultan pajak tidak hanya ada untuk Anda selama periode sibuk musim pajak tetapi juga sebagai penasihat keuangan sepanjang tahun. Anda perlu konsultan yang siap menyediakan dukungan, apakah itu melalui konsultasi rutin, perencanaan pajak strategis, atau memastikan kepatuhan pajak dan pelaporan yang tepat waktu.

Konsultan seperti ini akan terlibat dalam perencanaan pajak jangka panjang, memberikan nasihat yang dapat membantu menghindari pajak yang merugikan, dan membantu Anda membuat keputusan bisnis yang lebih cerdas yang dapat mempengaruhi situasi pajak Anda. Kemampuan untuk bergantung pada konsultan pajak Anda sepanjang tahun memberikan ketenangan pikiran dan memungkinkan Anda untuk fokus pada pertumbuhan bisnis Anda, sambil mengetahui bahwa urusan pajak Anda sedang ditangani oleh seorang profesional.

Itulah tadi artikel tentang tips memilih konsultan pajak. Jika Anda membutuhkan konsultan pajak yang profesional, Anda bisa menghubungi kami.

mitos dan fakta seputar konsultan pajak

8 Mitos dan Fakta Seputar Konsultan Pajak yang Ada di Masyarakat

Mungkin Anda bertanya-tanya, konsultan pajak kerjanya ngapain sih? konsultan pajak kuliah apa? atau gaji konsultan pajak berapa? dan pertanyaan unik lainnya. Nahh, di kesempatan kali ini saya akan membahas mitos dan fakta seputar konsultan pajak yang orang jarang tahu.

Artikel ini akan menepis mitos yang selama ini berkembang di tengah masyarakat terkait pekerjaan konsultan pajak. Jadi semoga artikel ini akan membantu menjawab pertanyaan dan membongkar hoax yang beredar di masyarakat terkait konsultan pajak.

8 Mitos dan Fakta Seputar Konsultan Pajak yang Populer di Tengah Masyarakat

Berikut ini adalah artikel mitos beserta penjelasan fakta nya.

1. Konsultan Pajak Hanya Diperlukan oleh Perusahaan Besar

Mitos dan fakta konsultan pajak yang pertama ialah konsultan pajak untuk perusahaan besar saja? Banyak orang beranggapan bahwa konsultan pajak hanya untuk korporasi skala besar yang memiliki operasi bisnis kompleks dan transaksi dalam skala besar. Dalam persepsi ini, perusahaan besar dengan lini bisnis yang banyak dan diversifikasi aset memerlukan panduan khusus untuk memahami serta mematuhi seluk-beluk hukum pajak yang kompleks.

Fakta: Baik perusahaan besar, menengah, maupun UMKM, semuanya bisa mendapat manfaat dari layanan konsultan pajak.

Dalam realitanya, tidak hanya perusahaan besar, namun juga perusahaan skala menengah dan UMKM sering kali menghadapi tantangan dalam mengelola, melaporkan, dan mematuhi ketentuan pajak. Seiring dengan pertumbuhan bisnis, banyak aspek pajak yang mungkin luput dari perhatian atau malah menjadi potensi risiko. Selain itu, individu dengan sumber pendapatan ganda atau investasi di berbagai instrumen juga bisa menghadapi kerumitan dalam masalah perpajakan. Dalam hal ini, konsultan pajak bisa menjadi penolong yang memberikan klarifikasi, saran, dan strategi pajak yang optimal.

2. Semua Konsultan Pajak Bisa Menjamin Pengembalian Pajak

Adanya anggapan bahwa konsultan pajak dapat menjamin pengembalian pajak bagi kliennya seringkali menyesatkan. Harapan ini mungkin timbul karena beberapa iklan atau promosi yang menjanjikan pengembalian maksimal atau insentif pajak tertentu jika menggunakan jasa konsultan tertentu. Hal ini bisa menimbulkan ekspektasi yang tidak realistis di mata masyarakat.

Fakta: Tidak ada jaminan dalam dunia perpajakan. Seorang konsultan dapat memberi nasihat terbaik dan memaksimalkan peluang, tapi tidak bisa memberi jaminan hasil pasti.

Dunia perpajakan penuh dengan regulasi, ketentuan, dan interpretasi yang terus berubah. Seorang konsultan pajak yang profesional akan menganalisis situasi klien, memberikan nasihat berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, serta membantu memaksimalkan peluang pengembalian pajak. Namun, hasil akhir tetap tergantung pada berbagai faktor, termasuk keputusan dari otoritas pajak. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami bahwa konsultan pajak berperan sebagai penasihat, bukan sebagai penjamin hasil.

3. Menggunakan Konsultan Pajak Berarti Anda Mencoba Menghindari Pajak

Mitos konsultan pajak yang mungkin muncul di benak sebagian orang adalah bahwa ketika seseorang atau sebuah perusahaan memutuskan untuk menggunakan jasa konsultan pajak, tujuan utamanya adalah untuk mencari celah dalam hukum guna menghindari pajak. Anggapan ini dapat timbul dari ketidakpahaman atau persepsi negatif terhadap industri konsultasi pajak, yang seringkali dipandang sebagai entitas yang bermain di “zona abu-abu” hukum pajak.

Fakta: Konsultan pajak membantu klien memahami dan mematuhi regulasi pajak.

Seorang konsultan pajak yang profesional dan beretika memiliki komitmen untuk memastikan kliennya memahami dan mematuhi semua regulasi pajak yang berlaku. Mereka tidak ada untuk membantu klien menghindari pajak, tetapi untuk memastikan bahwa klien membayar pajak yang seharusnya dengan benar dan tepat waktu. Selain itu, konsultan pajak membantu klien dalam perencanaan pajak yang sah, dengan tujuan untuk meminimalkan beban pajak melalui strategi yang diizinkan oleh hukum.

4. Jasa Konsultan Pajak Mahal

biaya persiapan pajak, mitos dan fakta konsultan pajak
sumber: https://www.thebalancemoney.com/

Liat gambar diatas, gambar diatas merupakan sedikit gambaran bagaimana menentukan biaya persiapan pajak untuk konsultan pajak. Gambar tersebut dilansir dari sumber Thebalancemoney.com.

Biaya menjadi salah satu hal yang sering menjadi pertimbangan ketika seseorang atau perusahaan memutuskan untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Ada persepsi di masyarakat bahwa menggunakan jasa konsultan pajak identik dengan biaya yang tinggi, terlebih jika melihat kompleksitas dan kekhususan bidang ini. Hal ini mungkin membatasi sebagian pihak untuk mencari bantuan profesional dalam hal perpajakan.

Fakta: Tarif konsultan pajak bervariasi.

Faktanya, tarif yang ditawarkan oleh konsultan pajak sangat bervariasi dan tergantung pada berbagai faktor, seperti kompleksitas kasus, pengalaman konsultan, dan sifat pekerjaannya. Banyak profesional di bidang ini yang menawarkan layanan dengan harga yang wajar dan kompetitif. Penting bagi calon klien untuk melakukan riset dan membandingkan beberapa pilihan sebelum memutuskan. Selain itu, dalam jangka panjang, investasi dalam jasa konsultan pajak bisa memberikan nilai tambah melalui penghematan, kepatuhan, dan pencegahan risiko pajak.

5. Konsultan Pajak Hanya Sibuk Saat Musim Pelaporan Pajak

Banyak orang percaya bahwa konsultan pajak hanya memiliki musim ramai saat mendekati batas waktu pelaporan pajak. Anggapan ini muncul karena banyak individu dan perusahaan cenderung memprokrastinasi pekerjaan pajak mereka hingga saat-saat terakhir, sehingga memunculkan kesan bahwa konsultan pajak hanya akan sibuk selama periode tersebut.

Fakta: Meskipun musim lapor pajak memang merupakan periode sibuk, konsultan pajak juga sibuk sepanjang tahun dengan perencanaan pajak, konsultasi, dan berbagai tugas lainnya.

Konsultan pajak melakukan lebih dari sekadar membantu klien dengan laporan pajak mereka. Selama setahun penuh, mereka sibuk memberikan konsultasi, melakukan perencanaan pajak strategis, meninjau perubahan dalam peraturan pajak, serta membantu klien dengan berbagai isu pajak lainnya yang mungkin muncul. Baik itu menangani audit pajak, mengkaji dampak perpajakan dari transaksi bisnis tertentu, atau memberikan edukasi pajak kepada klien, konsultan pajak memiliki tanggung jawab yang berlangsung sepanjang tahun.

6. Konsultan Pajak Hanya Berurusan dengan Angka

mitos dan fakta seputar konsultan pajak

Ketika berbicara tentang pajak, yang sering muncul dalam pikiran kebanyakan orang adalah angka-angka yang rumit dan tabel-tabel tarif. Oleh karena itu, masyarakat luas mungkin beranggapan bahwa pekerjaan konsultan pajak sebatas bermain dengan angka, melakukan kalkulasi, dan mengisi formulir.

Fakta: Selain angka, konsultan pajak harus memahami hukum, regulasi, dan dinamika bisnis kliennya. Mereka perlu memiliki kemampuan analitis dan interpersonal yang kuat.

Memang benar bahwa angka adalah bagian dari pekerjaan seorang konsultan pajak, tetapi itu hanya sebagian kecil dari gambaran keseluruhan. Seorang konsultan pajak yang handal harus memahami berbagai aspek hukum pajak, regulasi terbaru, serta dinamika dan karakteristik bisnis kliennya. Mereka harus dapat menganalisis bagaimana suatu peraturan dapat mempengaruhi bisnis klien, dan bagaimana strategi pajak tertentu dapat dioptimalkan untuk keuntungan klien. Selain itu, kemampuan interpersonal juga sangat penting, karena konsultan pajak harus berkomunikasi dengan berbagai pihak, dari klien hingga otoritas pajak, untuk memastikan semua kebutuhan dan ekspektasi terpenuhi.

7. Tidak Perlu Konsultan Pajak Jika Anda Menggunakan Software Pajak

software konsultan pajak
software konsultan pajak

Dengan kemajuan teknologi informasi, banyak software perpajakan yang tersedia di pasaran dan menjanjikan kemudahan dalam menghitung, mengelola, dan melaporkan pajak. Anggapan ini mendorong sebagian individu dan bisnis percaya bahwa dengan memanfaatkan software tersebut, mereka tidak lagi memerlukan layanan dari konsultan pajak. Alasannya, software bisa melakukan semua pekerjaan dengan cepat dan efisien.

Fakta: Meskipun software pajak bisa membantu dalam pelaporan, tetapi konsultasi personal dan pengetahuan mendalam dari seorang profesional seringkali tidak dapat digantikan oleh program komputer.

Walaupun software pajak memang memiliki kemampuan untuk otomatisasi dan memudahkan proses, namun ada nuansa dan pertimbangan tertentu dalam perpajakan yang memerlukan pertimbangan manusia. Seorang konsultan pajak memiliki pengalaman, pengetahuan tentang interpretasi hukum, serta pemahaman mendalam tentang situasi bisnis klien yang sering kali tidak dapat ditangani oleh algoritma sederhana dalam software. Dalam situasi yang kompleks atau ambigu, keahlian dan nasihat seorang profesional menjadi sangat berharga.

8. Konsultan Pajak dan Akuntan Adalah Profesi yang Sama

konsultan pajak dan software pajak BUKAN profesi yang sama

Karena keduanya berurusan dengan angka, keuangan, dan sering kali beroperasi dalam lingkungan bisnis yang sama, ada mitos bahwa konsultan pajak dan akuntan adalah dua profesi yang sama. Ini mungkin juga diperkuat oleh fakta bahwa beberapa profesional memang memegang peran ganda sebagai keduanya, terutama di perusahaan atau firma yang lebih kecil.

Fakta: Meskipun keduanya berurusan dengan angka dan keuangan, tetapi fokus dan spesialisasi mereka berbeda. Konsultan pajak spesifik membantu dalam masalah perpajakan, sedangkan akuntan memiliki cakupan lebih luas dalam dunia akuntansi dan keuangan.

Seorang konsultan pajak spesialisasinya adalah di bidang perpajakan. Mereka memastikan klien mematuhi semua peraturan pajak, memberikan saran tentang pengoptimalan pajak, dan mewakili klien dalam hal audit atau sengketa pajak. Sementara itu, akuntan lebih fokus pada proses pencatatan, analisis, dan pelaporan keuangan suatu entitas. Meskipun kedua profesi ini saling berhubungan dan sering kali berinteraksi, keduanya memiliki keahlian dan fokus yang berbeda, masing-masing dengan perannya yang khas dalam dunia bisnis dan keuangan.

Kesimpulan

Itulah artikel yang membahas tentang mitos dan fakta seputar konsultan pajak. Bagaimana? cukup ribet kan jadi seorang konsultan pajak? Oleh karena itu, Anda harus sesegera mungkin mengurus pajak Anda supaya tidak ribet kalau masalah pelaporan perpajakan dan lain sebagainya. Anda bisa menggunakan jasa dari kami untuk konsultasi pajak. Dijamin Anda hanya terima beres tanpa ribet soal perpajakan. Dan tentunya, Anda bisa menghemat lebih banyak uang untuk membayar pajak.

Cara Lapor PPN Bulanan

Cara Lapor PPN Bulanan dan Cara Membayarnya

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang berlaku untuk penjualan barang dan jasa di Indonesia. Sehingga setiap pengusaha wajib melaporkan PPN bulanan secara akurat dan tepat waktu.

Untuk cara lapor PPN bulanan tergolong cukup mudah dan bisa dilakukan secara online atau offline. Setelah laporan selesai maka kamu bisa langsung membayar pajak tersebut lewat situs resmi Direktorat Pajak.

Apa itu Laporan PPN Bulanan?

surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai

Proses laporan pajak bulanan wajib bagi mereka yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha yang kena pajak. Umumnya penyampaian PPN ini dilakukan paling lama di akhir bulan berikutnya.

Dalam laporan tersebut, pengusaha harus mempertanggungjawabkan sekaligus menghitung jumlah PPN atas penjualannya. Dalam laporan tersebut umumnya melaporkan tentang:

  1. Pembayaran pajak yang telah dilaksanakan oleh pengusaha Kena Pajak lewat pihak lain. Proses tersebut harus dilakukan dengan ketentuan yang ada di perundang-undangan pajak.
  2. Perkreditan pajak Masukan pada Pajak Keluaran.

Apa saja Persiapan Sebelum Melaporkan PPN Bulanan?

Bagi kamu yang mau melaporkan pajaknya maka perlu ada beberapa persiapan diantaranya:

Kumpulkan Semua Informasi yang Diperlukan 

Untuk mengirimkan laporan maka kamu perlu memastikan punya informasi yang lengkap terkait PPn bulanan dengan tepat. Jika dirangkum dengan benar maka informasi tersebut berupa:

  1. Bukti adanya transaksi penjualan barang atau jasa.
  2. Faktur pajak yang sudah dikeluarkan dan diterima.
  3. Daftar pembayaran PPN yang sudah dibayarkan.

Koordinasi Setiap Dokumen

Bentuk persiapan lainnya diantaranya mengkoordinasi semua dokumen dengan baik dan benar. Tujuannya untuk memudahkan dalam proses pelaporan PPN bulanan. Lalu untuk penggunaan bisa dengan cara manual atau pencatatan elektronik.

Semua dokumen yang ada juga perlu dikelompokkan demi mempermudah saat melaporkan. Beberapa dokumen tersebut seperti bukti pembayaran PPN, faktur pajak, PPN dan berbagai dokumen lainnya.

Cara Lapor PPN Bulanan Terbaru

e faktur pajak

Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT pajaknya. Untuk proses pelaporannya dapat dilakukan secara online lewat situs resmi dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka Google Chrome lalu akses situsnya di https://web-efaktur.pajak.go.id/
  2. Setelah berhasil masuk maka kamu tinggal input akun PKP untuk masuk ke sistem yang ada.
  3. Setelah login, kamu tinggal klik menu Administrasi SPT di bagian atas.
  4. Lalu kamu klik lagi Monitoring SPT kemudian pilih Posting SPT.
  5. Selanjutnya kamu bisa pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang akan dilaporkan. Jika bentuknya pembetulan maka kamu bisa mengisi dengan angka 1 di tampilan layarnya.
  6. Lalu kamu pilih Buka untuk mengecek data yang akan dilaporkan
  7. Klik Induk dan ini Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Pengisian itu menggunakan metode pembayaran melalui NTPN atau Pengukuhan Bendaharawan Keuangan (PBK).
  8. Jika memakai NTPN maka kamu bisa isi dengan nomor yang ada di Bukti Pembayaran Elektronik. Lalu kamu bisa isi sesuai jumlah PPN yang sudah dibayarkan.
  9. Bila menghitung dari PBK maka isi nomor PBK yang dikeluarkan oleh kantor pajak dan isi sesuai ketentuan.

Ketika proses di atas sudah selesai maka kamu tinggal mengirimkan laporan SPT PPN tersebut. Sebelum semua data itu dikirimkan, kamu bisa terlebih dahulu semua informasi yang ada.

Sebagai catatan, kamu perlu mengikuti panduan dan syarat resmi yang dikeluarkan oleh DJP dalam melaporkan SPT PPN. Untuk pelaporan ini bisa saja berubah sewaktu-waktu. Sehingga pastikan kamu mendapatkan informasi yang terbaru dari sumber yang sah.

Atau anda Anda bisa mendownload Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai secara resmi di website https://pajak.go.id/sites/default/files/d7//SPT%20Masa%20PPN%201111%20isian.pdf.

Tips Melaporkan PPN secara Efektif

Ada beberapa tips yang bisa kamu terapkan ketika melaporkan pajak, diantaranya sebagai berikut:

1. Catatannya Akurat

Pastikan setiap transaksi baik penjualan atau pembelian dilakukan secara akurat dan benar. Proses ini penting karena untuk memudahkan saat melacak dan melaporkan PPN bulanan.

2. Periksa Kembali Proses Perhitungan Pajak

Sebelum laporan PPN diserahkan maka kamu bisa mengecek kembali perhitungannya. Jika ada yang salah dalam hal ini maka bisa saja pembayaran PPN bisa menimbulkan masalah dengan DJP.

3. Pantau Batas Waktu Melaporkan Pajak

Untuk tips terakhir bisa dengan melihat atau memantau waktu melaporkan PPN bulanan. Pastikan laporan tersebut sudah diserahkan sebelum tanggal jatuh tempo agar tidak dikenakan denda atau sangsi.

Batas Pelaporan PPN Bulanan

Umumnya batas melaporkan PPN paling lama 20 hari setelah akhir pajak. Ketentuan ini sudah diatur pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.

Bila pada tanggal tersebut masuk hari Sabtu atau Minggu maka bisa dimajukan satu hari setelahnya. Untuk lebih jelasnya, berikut batas melaporkan surat pemberitahuan PPN bulanan:

  • Bea Cukai : Batas waktunya ada pada hari kerja terakhir di pekan berikutnya sebab laporannya mingguan.
  • Bendaharawan: Paling lambat tanggal 14 di bulan berikutnya.
  • Non Bendaharawan : Paling lambat tanggal 20 bulan selanjutnya.
  • Pemungut tertentu : Paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak yang terakhir

Bagi yang belum jelas maka berikut tabel lengkap, batas laporan PPN bulanan bagi wajib pajak

PPN masa Pajak  Batas Akhirnya PPN dan Pelaporan SPT Masa PPN 
November 2023 2 Januari 2023
Desember 2023 31 Januari 2023
Januari 2024 28 Februari 2024
Februari 2024 31 Maret 2024
Maret 2024 2 Mei 2024
April 2024 31 Mei 2023
Mei 2024 30 Juni 2023
Juni 2023 31 Juli 2024
Juli 2024 31 Agustus 2024
Agustus 2024 2 Oktober 2024
September 2024 31 Oktober 2024
Oktober 2024 30 November 2024
November 2024 2 Januari 2025
Desember 31 Januari 2025

Bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar pajak di waktu tersebut akan dikenakan tarif sanksi administrasi. Untuk besarnya tarif denda akan terus diperbaharui setiap bulannya.

Kelengkapan SPT PPN

Untuk proses laporan PPN dilakukan secara online dengan melampirkan seluruh lampiran SPT. Selain itu, laporannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk Pajak Keluaran di dalam negeri itu menggunakan faktur dalam SPT masa PPN 111 di formulir 1111 A2. Semua itu harus dilakukan sesuai tanggal Faktur Pajak yang telah dibuat.

Lalu untuk Pajak masukan sesuai peraturan yang ada bisa dikreditkan namun tidak bisa dilakukan pengkreditan. Dalam laporannya, pajak tersebut harus dilakukan di Formulir 1111 B3. Ketentuan itu berlaku bagi kamu yang :

  • PKP Pedagang Eceran.
  • PKP yang menyerahkan BKP atau JKP dan itu telah diatur secara khusus. Semua itu dilakukan harus dengan melaporkan Faktur Pajak sesuai SPT PPN 111 dengan cara digunggung.

Perlu diketahui bahwa proses laporan yang Faktur Pajaknya digunggung harus sesuai ketentuan yang ada. Jika itu dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jadi cara lapor PPN bulanan bisa dilakukan secara online lewat situs resmi E-Faktur. Pada situs tersebut, kamu tinggal menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan.

Proses laporan pajak tersebut harus sesuai ketentuan dan ada batas waktunya. Bila laporan melebihi batas yang ada maka akan dikenakan denda dan besarnya akan selalu diperbaharui setiap bulannya.

apa itu spt pph 21

Apa itu SPT PPh 21 dan Cara Menghitung Tarifnya

Setiap warga Indonesia yang bekerja atau punya usaha di atas Pendapatan tidak Kena Pajak (PTKP) maka wajib membayar pajak. Untuk pajak yang dibayarkan harus sesuai ketentuan yang berlaku dan wajib bagi orang pribadi.

Para wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan untuk pajak penghasilan. Namun sebelum itu, kamu perlu mengetahui dulu terkait apa itu SPT PPh 21. Setelah itu, kamu tinggal memahami terkait cara menghitung pajak dari barang atau jasa yang dijual.

apa itu spt pph 21

Apa itu SPT PPh 21?

SPT PPh 21 adalah bukti potongan pajak yang perlu dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP). Bentuk dari laporan pajaknya berupa upah, gaji, tunjangan, honorarium dan beberapa pembayaran lainnya.

Untuk pembayaran ini ada kaitannya dengan jasa, pekerjaan atau kegiatan wajib pajak yang ada di dalam negeri. Proses pelaporan ini dilakukan per tahun dan dilakukan dengan praktis dan mudah.

Untuk proses pelaporannya bisa dilakukan secara online via e-filling (electronic filing). Dalam melaporkan pajaknya diberikan batasan setiap tahun dan paling lambat 31 Maret

Wajib Pajak yang yang Harus Membayar PPh 21

Ada 6 kategori yang wajib melaporkan SPT PPh 21 dan berikut ulasan selengkapnya:

1. Pegawai

2. Pensiunan, penerima uang pesangon, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, uang manfaat pensiun dan para ahli waris

3. Bukan pegawai yang memperoleh dari penghasilan atas pemberian jasa, diantaranya:

  • Pemain musik.
  • Akuntan
  • Dokter
  • Asisten
  • Pengacara
  • Notaris
  • Konsultan
  • Penilai dan aktuaris.
  • Pembawa acara
  • Bintang film
  • Pelawak
  • Penyanyi
  • Kru film
  • Bintang iklan
  • Sutradara
  • Dan beberapa pekerjaan yang sejenis.

4. Anggota dewan komisaris dan dewan pengawas dan tidak merangkap pegawai tetap.

5. Mantan pegawai

6. Peserta kegiatan yang menerima penghasilan seperti ketangkasan, seni, perlombaan olahraga, konferensi, kunjungan kerja, peserta pendidikan dan pelatihan, teknologi dan perlombaan lainnya.

Siapa Wajib Pajak yang Harus Mengisi SPT PPh 21?

Ada beberapa wajib pajak yang harus mengisi laporan SPT PPh 21 dan berikut ulasannya:

Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)

WPOP adalah warga negara Indonesia yang dikenakan pajak secara personal. Secara umum, WPOP dikelompokkan menjadi tiga bagian seperti orang yang memiliki penghasilan dari usaha.

Lalu kedua penghasilan dari bekerja freelance dan penghasilan dari pekerjaan. Jadi pihak yang harus bayar pajak diantaranya non-pegawai, pegawai, pensiunan, mantan pegawai dan anggota dewan komisaris.

Wajib Pajak Badan (WP Badan)

WP Badan adalah beberapa kelompok orang dalam satu kesatuan mulai yang melakukan atau tidak melakukan usaha. Pihak yang masuk kategori ini adalah PT, CV, BUMN, firma, kongsi, dana pensiunan, koperasi, yayasan, organisasi dan yang lainnya.

Jenis Penghasilan PPh 21

Contoh SPT PPh 21 atau jenisnya, ada jenis pajak yang masuk dalam kategori PPh 21 diantaranya sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak, pajak penghasilan ini acuannya dalam satu tahun. Untuk pegawai tetap atau penerima pensiunan maka PKP berupa penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP)

Sedangkan pegawai tidak tetap maka perhitungannya berupa penghasilan bruto dikurangi PTKP. sedangkan pegawai yang tercantum pada pasal 3 poin C dikenakan biaya 50% dari penghasilan bruto dikurangi PTKP dalam satu bulan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Sesuai aturan dari menteri Keuangan, wajib pajak untuk PPh 21 ini tidak lebih dari Rp. 54 juta dalam setahun. SPT PPh 21 Karyawan dan ketentuan itu, ada tambahan bagi karyawan baik yang lajang atau berstatus kawin dan berikut ulasannya:

  1. PTKP yang sudah menikah ada tambahan Rp. 4,5 juta
  2. PTKP untuk yang beristri dan digabung istri maka besarnya tetap Rp. 54 juta.
  3. PTKP untuk tanggungan sedarah atau satu keturunan paling banyak 3 orang, ada tambahan Rp. 4,5 juta setiap tanggungannya.

Tarif PTKP Terbaru

PTKP Laki-Laki / Perempuan Lajang
TK/0 Rp. 54.000.000
TK/1 Rp. 58.500.000
TK/2 Rp. 63.000.000
TK/3 Rp. 67.500.000
PTKP Laki-Laki Sudah Menikah 
K/0 Rp. 58.500.000
K/1 Rp. 63.000.000
K/2 Rp. 67.500.000
K/3 Rp. 72.000.000
PTKP Suami Istri Digabung
K/I/0 Rp. 112.500.000
K/I/1 Rp. 117.000.000
K/I/2 Rp. 121.500.000
K/I/3 Rp. 126.000.000

Penjelasan Tabel :

  1. TK/0 : Berstatus lajang dan tidak ada tanggungan.
  2. TK/1 : Belum menikah dan ada 1 tanggungan
  3. TK/2 : Belum menikah dan punya 2 tanggungan
  4. TK/3 : Belum Menikah dan ada 3 tanggungan
  5. K/0   : Sudah menikah dan tidak ada tanggungan
  6. K/1   : Sudah menikah dan ada 1 tanggungan
  7. K/2   : Sudah menikah dan ada 2 tanggungan
  8. K/3   : Sudah menikah dan ada 3 tanggungan
  9. K/I/0 : Gaji suami istri digabung dan belum ada tanggungan
  10. K/I/1 : Gaji suami dan istri digabung dan ada 1 tanggungan
  11. K/I/2 : Gaji suami dan istri digabung dan ada 2 tanggungan
  12. K/I/3 : Gaji suami dan istri digabung dan ada 3 tanggungan

Persentase PPh 21 Dengan dan Tanpa NPWP

Secara umum persentase untuk PPh 21 dengan NPWP besarnya sebagai berikut:

Gaji  Persentase PPh 21
Hingga Rp. 60 juta per tahun 5%
Rp. 60 juta hingga Rp. 250 juta per tahun 15%
Rp. 250 juta hingga Rp. 500 juta per tahun 25%
Rp. 500 juta hingga Rp. 5 miliar per tahun 30%
Rp. 5 miliar ke atas 35%

Lalu untuk tarif pajak bagi pengguna yang tidak memiliki NPWP maka ada tambahan sebesar 20% dari tarif yang berlaku. Dengan demikian bagi wajib pajak yang penghasilannya kurang yang itu maka tidak wajib membayar PPh. lalu untuk laporan SPT bisa dilakukan dengan datang ke kantor terdekat atau via online. Perhatikan juga SPT masa PPh 21 ya.

Cara Lapor SPT PPh 21 Tahunan

Sebelum ke cara lapor, perlu diketahui bahwa proses pelaporan ini berlaku bagi orang pribadi atau badan. Khusus untuk pelaporan secara online maka disediakan DJP beruap e-filing. Untuk  menggunakan fitur tersebut dibutuhkan EFIN dan ini wajib bagi yang mau melaporkan pajaknya.

Untuk mendapatkan EFIN maka perlu mengajukan terlebih dahulu ke kantor pelayanan pajak. Jika sudah memiliki EFIN maka kamu tinggal melaporkan SPT dengan cara sebagai berikut:

  1. Pastikan perangkat terkoneksi internet.
  2. Buka Google Chrome lalu akses situsnya di https://djponline.pajak.go.id
  3. Lalu isi semua kolom sesuai petunjuk yang ada.
  4. Kamu bisa login dengan memasukkan NPWP dan kata sandi serta kode keamanan yang ada.
  5. Pilih Lapor kemudian klik e-filing.
  6. Selanjutnya tinggal pilih Buat SPT.
  7. Kemudian isilah kolom yang disediakan sistem.
  8. Lalu kamu bisa pilih SPT yang mau dilaporkan.
  9. Isilah semua data SPT yang ada.
  10. Masukkan kode verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

Dengan mengikuti cara di atas maka laporan SPT akan terekam pada sistem DJP. kamu bisa mengecek bukti laporannya yang nantinya akan dikirimkan via email yang telah didaftarkan.

Jadi SPT PPh 21 adalah bukti potongan pajak yang harus dilaporkan oleh wajib pajak ke pihak terkait. Untuk bentuknya bisa berupa gaji, tunjangan atau penghasilan yang didapatkan oleh perorangan. Cara Mendapatkan SPT PPh 21 juga harus mencetaknya, anda bisa mengunjungi di laman resmi https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/spt-masa-pph-pasal-2126-3.

Namun dalam pelaporan tersebut syaratnya jumlah penghasilan harus melebihi dari PTKP yang telah ditentukan. Untuk besarnya PPh 21 tergantung penghasilan dan umumnya untuk pegawai sebesar 11%. Jumlah tidak tetap dan jika penghasilannya di atas Rp. 250 juta maka pajaknya bisa mencapai 25%.

Cara Menghitung PPN dan Ketentuan Terbarunya

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diwajibkan kepada para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah memenuhi syarat. Ketentuan pajak berlaku bagi mereka yang melakukan transaksi barang atau jasa.

Secara umum, pajak tersebut terbagi menjadi dua mulai dari PPN keluaran dan pemasukan. Untuk lebih jelasnya maka PKP perlu mengetahui cara menghitung PPN secara lengkap.

Proses perhitungan pajak ini berlaku untuk sepeda motor, emas dan yang lainnya. Lalu dari besarnya pajak ada ketentuan terbaru dimana yang awalnya 10% kini ada kenaikan.

Apa itu PPN?

apa itu ppn

PPN adalah pajak yang berlaku untuk setiap barang dan jasa yang punya pertambangan nilai edaran dari konsumen ke produsen. Dalam prakteknya, PPN sering diistilahkan GSD (Goods Service Tax) atau Value Added Tax (VAT).

PPN masuk kategori pajak tidak langsung karena setorannya dilakukan oleh pedagang yang bukan penanggung pajak. Lalu penerapannya, PPN berlaku untuk wajib pajak pribadi atau badan yang menjadi pengusaha kena pajak.

Lalu untuk jenis barang yang kena pajak itu untuk yang bergerak dan tidak bergerak atau tidak berwujud. Sedangkan ketentuannya sudah diatur dalam Undang-Undang 8/1983 dan perubahannya.

Ketentuan PPN Terbaru

Sesuai UU no. 7 tahun 2021 terbaru, PPN mengalami berbagai perubahan diantaranya:

Tarif PPN : 

  1. Besarnya 11% dan berlaku mulai 1 April 2022
  2. Besarnya 12% berlaku paling lambat hingga 1 Januari 2025.

PPN 0% berlaku atas : 

  1. Ekspor barang kena pajak dan berwujud.
  2. Ekspor barang kena pajak dan tidak berwujud
  3. Ekspor jasa kena pajak

Besarnya pajak 11% bisa diubah hingga paling rendah hingga 5% dan bisa naik hingga 15%.

Perubahan tarif menjadi 11% sudah diatur di Peraturan pemerintah dan disepakati oleh DPR dan disepakati sesuai RAPBN

Lalu untuk barang yang kena pajak berlaku untuk ketentuan berikut:

  1. Impor barang yang kena pajak.
  2. Penyerahan barang kena pajak dan ada di dalam daerah pabean.
  3. Penyerahan jasa kena pajak dan ada di ketentuan daerah pabean.
  4. Pemanfaatan barang tidak berwujud dari luar atau dalam daerah pabean.
  5. Pemanfaatan jasa kena pajak di dalam dan luar daerah pabean.
  6. Ekspor barang kena pajak baik yang tidak atau berwujud.
  7. Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha yang sudah kena pajak.

Cara Menghitung PPN dan Contoh Perhitungannya

Untuk memudahkan dalam menghitung PPN maka berikut beberapa contoh perhitungannya:

Contoh Hitung PPN atas PKP tertentu

PKP Ahmadi punya omzet atau peredaran bruto atas bisnisnya sebesar Rp3.000.000.000.

Pada Oktober 2023 melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebesar Rp. 660.000.000 dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sebesar Rp.330.000.000 .

Maka PPN yang harus dibayar PKP A adalah:

Pajak Keluaran atas BKP

= 11% x Penyerahan BKP

= 11% x Rp.660.000.000

= Rp60.000.000

Pajak Keluaran atas JKP

= 11% x Penyerahan atas JKP

= 11% x Rp330.000.000

= Rp. 30.000.000

Total PPN Keluaran atau Pajak Keluaran:

= Pajak Keluaran atas BKP + Pajak Keluaran atas JKP

= Rp.60.000.000 + Rp. 30.000.000

= Rp. 90.000.000

Pajak Masukan atas BKP

= 60% x Pajak Keluaran BKP

= 60% x Rp. 60.000.000

= Rp. 36.000.000

Pajak Masukan atas JKP

= 70% x Pajak Keluaran JKP

= 70% x Rp. 30.000.000

= Rp.21.000.000

Total PPN Masukan atau Pajak Masukan:

= Pajak Masukan BKP + Pajak Masukan JKP

= Rp. 36.000.000 + Rp. 21.000.000

= Rp. 57.000.000

PPN Terutang yang harus dibayar:

= Pajak Keluaran – Pajak Masukan

= Rp. 90.000.000 – Rp. 57.000.000

= Rp. 33.000.000

Contoh Perhitungan Kendaraan Motor Bekas

Contoh Perhitungan Kendaraan Motor Bekas

PKP Yani pada Desember 2022 memiliki penghasilan bruto berupa kendaraan bermotor bekas sebesar Rp. 880.000.000.

Maka PPN terutang PKP Yani atas usaha menjual kendaraan bermotor bekasnya sebagai berikut

Pajak Keluaran

= 11% x omzet bruto

= 11% x Rp. 880.000.000

= Rp. 80.000.000

Pajak Masukan terutang 

= 90% x Pajak Keluaran

= 90% x Rp80.000.000

= Rp. 72.000.000

PPN Terutang:

= Pajak Keluaran – Pajak Masukan

= Rp. 80.000.000 – Rp. 72.000.000

= Rp. 8.000.000

Contoh Menghitung PPN Emas Perhiasan

PPN Emas Perhiasan
many gold jewerly on wooden background, pawnshop

PKP Karmila di bulan Januari 2023 memiliki omset dari peredaran emas perhiasan yang besarnya Rp. 2,4 miliar. Dari penyerahan tersebut maka besarnya pajak pertambahan nilai adalah sebagai berikut

Pajak Keluaran

= 11% x omzet bruto

= 11% Rp. 2.400.000.000

= Rp. 264.000.000

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

= 80% x Pajak Keluaran

= 80% x Rp. 264..000.000

= Rp. 211.200.000

PPN Terutang:

= Pajak Keluaran – Pajak Masukan

= Rp. 264.000.000 – Rp. 211.200.000

= Rp. 52.800.000

PPN Barang dari Harga Jual

PKP Jumadi menjual secara tunai Barang Kena Pajak (BKP) sebesar Rp. 20.000.000. Maka besarnya pajaknya PKP Jumadi sebesar:

PPN Terutang:

= Tarif PPN x Harga BKP

= 11% x Rp. 20.000.000

= Rp. 2.200.000

PPN dari DPP Penggantian

PKP Rumaini menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) dengan memperoleh penggantian Rp 30.000.000. Maka besarnya pajak untuk jasa tersebut sebesar:

PPN Terutang:

= 10% x Rp 30.000.000

= Rp 3.000.000

PPN dari Nilai Impor

Importir George melakukan impor Barang Kena Pajak (BKP) dari luar daerah pabean senilai Rp. 40.000.000. Besarnya pajak yang diambil dari proses impor sebesar

= 11% x Rp 40.000.000

= Rp 4.400.000

PPN dari DPP Nilai Lain

DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dari pengurusan transportasi sebesar 10% dari dana yang ditagihkan. Sisanya diasumsikan sebagai biaya yang dibayarkan oleh pihak ketiga. Jumlah tersebut nantinya akan ditagihkan ke pengguna jasa perusahaan transportasi.

Dari proses tersebut maka tarif PPN dari jasa transportasi itu sebesar 1%. Angka itu didapatkan dari pengalihan nilai lain 10% sebagaimana diatur oleh PMK dengan perhitungan 10%:10% = 1%

Contoh perhitungannya bisa diaplikasi para jasa pengiriman paket barang. Diketahui PT Argo Metro menerima orderan dari PT AJK untuk mengirimkan paket dari Bandung ke Papua sebesar Rp. 10 juta. Dari contoh tersebut maka PPN terutangnya sebesar

= 1% x Rp 10.000.000

= Rp 100.000

Dari perhitungan itu maka jumlah uang yang harus dibayar PT AJK kepada PT Argo Metro adalah:

= (Biaya pengiriman paket + PPN 1%)

= Rp 10.000.000 + Rp 100.000

= Rp 10.100.000

Cara menghitung PPN seperti di atas perlu dipahami bagi para pengusaha di bidang barang dan jasa. Namun bagi kamu yang ingin menghitung secara detail, Anda bisa berkonsultasi dengan kkpnikkikwokdanrekan.com.

Tools atau aplikasi di situs itu sudah punya izin resmi dari pemerintah dan biayanya cukup terjangkau. Selain itu proses perhitungannya juga akurat, terpercaya dan bisa menghitung segala jenis pajak.

Panduan Cara Hitung PPh 21 dan Contoh Perhitungannya

Selama ini tarik PPh (pajak penghasilan) hanya dipahami atau berlaku untuk karyawan, pekerja bebas atau sejenisnya. Padahal wajib pajak juga berlaku untuk siapapun yang memiliki penghasilan selain dari gaji seperti hanya pengusaha. Karena itu maka kamu perlu mengetahui cara hitung PPh 21 secara lengkap.

Dalam perhitungan ini nantinya bisa dilakukan dengan menggunakan beberapa metode penting.

Selain itu proses perhitungan pajak dilakukan ketika sudah mencapai nominal tertentu. Semua itu sudah diatur dalam perundang-undangan dan wajib dibayarkan oleh setiap orang yang sudah memenuhi ketentuan.

cara hitung PPh 21 berdasarkan upah bulanan, harian, satuan, atau borongan
Sumber: https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi/perpajakan/pph-pasal-21.html

Apa itu PPh 21?

PPh 21 merupakan kepanjangan dari Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam perundang-undangan. Jadi PPh 21 adalah pemotongan pajak yang dikenakan pada seorang Wajib Pajak (WP). pemotongan itu dilakukan pada setiap pekerjaan, jasa atau kegiatan yang telah dilakukan.

Proses pemotongan pajaknya berasal dari penghasilan yang didapatkan di dalam negeri. Umumnya pajak ini berkaitan dengan suatu sistem penggajian yang ada di suatu perusahan.

Lalu dari sisi penghitungan pajak bisa dilakukan secara manual dan memakai bantuan aplikasi. Ada cukup banyak aplikasi yang bisa digunakan dan pastikan sudah terintegrasi dengan fitur laporan karyawan di perusahaan.

Selain di perusahaan, PPh 21 kini sudah banyak diterapkan di berbagai kegiatan lainnya. Hanya saja dari semua kegiatan tersebut ada persentase yang berbeda dan itu telah ditetapkan di undang-undang. Maka dari itu, Anda wajib mengetahui bagaimana cara hitung PPh 21.

Kategori Penghasilan yang Kena PPh Pasal 21

Ada beberapa jenis penghasilan yang wajib membayar pajak sesuai pasal 21 dan berikut daftarnya:

  1. Penghasilan pegawai atau karyawan tidak tetap.
  2. Penghasilan para pegawai atau karyawan tetap
  3. Gaji atau penghasilan untuk yang bukan pegawai atau karyawan.
  4. Gaji PPh 21 Final dan beberapa penghasilan lainnya.

Khusus untuk PPh 21 final umumnya dikenakan pada beberapa penghasilan tambahan bagi karyawan. Misalnya uang manfaat pensiun, uang pesangon, tunjangan hari tua, jaminan hari tua dan yang lainnya. Perhitungan PPh 21 karyawan didapat setelah menghitung penghasilan kena pajak yang didapat dalam 1 tahun.

Berapa Besarnya Penghasilan yang Kena Pajak?

 

Tidak semua warga negara harus membayar pajak dan kini ada penyesuaian tarif pajak terbaru. Beberapa perubahan terjadi untuk besarnya PPh 21 dan berikut ulasannya:

  • Pajak dikenakan bagi orang pribadi yang punya gaji atau penghasilan Rp. 5 miliar per tahun.
  • Wajib pajak yang penghasilannya hingga Rp. 4,5 juta per bulan tidak perlu membayar PPh 21.
  • Bagi wajib pajak yang Rp. 4.5 juta masuk kategori gaji UMR maka tidak perlu membayar PPh 21.

Besarnya PTKP Terbaru dan Persentase Pajak Penghasilan

lapisan tarif pajak

Sesuai DJP dalam UU Harmoni Perpajakan No. 7 2021 Pasal 7, besarnya PTKP terbaru adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak orang pribadi besarnya Rp. 54.000.000
  • Bagi yang sudah menikah ada tambahan sebesar Rp. 4.500.000
  • PTKP istri yang digabung dengan suami besarnya Rp. 54.000.000
  • Bila ada tambahan sebanyak 3 orang untuk tanggungan yang satu garis keturunan atau anak angkat sebesar Rp. 4.500.000

Selain PTKP, ada juga penyesuaian persentase tarif untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebagai berikut:

  • 5% bagi PKP hingga Rp. 60 juta setahun
  • 15% bagi PKP dari Rp. 60 juta hingga Rp. 250 juta setahun
  • 25% bagi PKP dari Rp. 250 juta hingga Rp. 500 juta setahun.
  • 30% bagi PKP dari Rp. 500 juta hingga Rp. 5 miliar setahun
  • 35% bagi PKP di atas Rp. 5 miliar.

Cara Hitung PPh 21 Bagi Karyawan atau Pegawai

Secara umum perhitungan PPh 21 sudah diatur dalam DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Namun dalam prakteknya, ada cukup banyak metode perhitungan PPh yang dapat disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih. Cara menghitung PPh 21 per bulan juga bisa Anda lakukan. Berikut beberapa metode perhitungan PPh 21 yang kerap diterapkan:

Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)

Metode di atas kerap digunakan bagi para karyawan yang gajinya masih belum dipotong PPh 21. Hal ini berlaku bagi semua karyawan, pegawai atau penerima penghasilan.

Contoh Maulana merupakan pria lajang yang sudah memiliki gaji bulanan sebesar RP. 10 juta. Dari total gaji tersebut maka perhitungan gajinya adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok : Rp. 10 juta per bulan atau Rp. 120 juta per tahun
  • Tarif PPh 21 sebesar 15%.
  • Besarnya PPh 21 yang ditanggung sebesar Rp. 825 ribu per bulan atau Rp. 9,9 juta per tahun.
  • Gaji bersih setelah dipotong pajak sebesar Rp. 9.175.000 per bulan.

Gross-up ( Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)

Metode lain yang bisa diterapkan untuk menghitung pajak bisa dengan gross-up. Cara ini kerap diterapkan pada karyawan atau pegawai yang diberikan tunjangan pajak.

Caranya dengan menaikkan gaji sebesar pajak yang akan dipotong nantinya. Dalam hal ini dicontohkan, Maulana yang punya gaji bulanan sebesar RP. 20 juta. Maka proses perhitungannya sebagai berikut:

  • Gaji pokok: Rp. 20 juta per bulan atau Rp. 240 juta per tahunnya.
  • Tarif pajak atau PPh sebesar 15%.
  • Maka tunjangan pajak dari perusahaan sebesar Rp. 1,65 juta per bulan atau Rp. 19,8 juta per tahun.
  • Total gaji bruto per bulannya sebesar Rp.21,65 juta.
  • Nilai PPh 21 yang dibayarkan oleh perusahaan sebesar Rp. 1,65 juta per bulan.
  • Sehingga gaji bersih atau take home pay sebesar RP. 20 juta per bulan.

Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak telah Ditanggung Perusahaan)

Metode Net lebih banyak diterapkan untuk karyawan atau pegawai yang telah mendapatkan gaji bersih. Lalu untuk pajak yang dibayarkan itu sudah ditanggung oleh perusahaan.

Contoh Maulana memiliki gaji bulanan sebesar Rp. 30 juta per bulan, maka proses perhitungan sebagai berikut:

  • Gaji pokok karyawan : Rp. 30 juta per bulan atau Rp. 360 juta per tahun.
  • Gaji bruto sebesar Rp. 30 juta.
  • Tarif PPh 21 besarnya 15%.
  • Pajak yang ditanggung perusahaan sebesar Rp. 2.475.000 per bulan atau Rp. 29,7 juta
  • Nilai pajak penghasilan atau PPh 21 : Rp. 2.475.000 per bulan
  • Gaji bersih yang sudah take home pay : Rp. 30 juta per bulan.

Proses perhitungan gaji di atas lebih banyak untuk mereka yang dari sisi gajinya tidak. Sedangkan untuk yang punya gaji tetap maka proses perhitungannya berbeda lagi.

Cara Menghitung PPh 21 untuk Karyawan Tetap

Sebelum menghitung sebaiknya pahami dulu pengertian dari karyawan tetap. Dilansir dari DJP, karyawan tetap adalah karyawan yang dalam jumlah nominalnya tetap dan teratur.

Selain itu penerimaan penghasilannya juga dengan status kontrak dalam jangka waktu tertentu. Model karyawan seperti itu proses perhitungannya perlu memperhitungkan PTKP. Untuk lebih jelasnya, berikut contoh perhitungan pajak selengkapnya:

Contoh Perhitungan PPh 21 Manual

Anjani adalah karyawan di PT Sejahtera Motor dan statusnya telah menikah dan punya 3 orang anak. Suami dari Anjani bekerja sebagai PNS di Kementerian dengan gaji Rp. 10 juta per bulan.

Lalu PT Sejahtera Motor ikut dalam program pensiun dan BPJS Kesehatan. Maka perusahaan membayar iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari gaji atau Rp. 100 ribu per bulan.

Selain itu iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7% dari gaji. Sedangkan Anjani membayar JHT sebesar 2% dari gaji yang diterima. Lalu untuk premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan Kematian masing-masing 0,24% dan 0,3% dari gaji.

Kemudian pada bulan Agustus 2023, Anjani menerima uang lembur sebesar Rp. 2 juta. Dari studi kasus di atas maka proses perhitungan pajak adalah sebagai berikut:

Gaji pokok Rp. 10.000.000
(i)Tunjangan lainnya Rp.   2.000.000
(ii) JKK 0,24% Rp.        24.000
(iii) JK 0,3% Rp.        30.000
Penghasilan bruto  Rp. 12.054.000 
Pengurangan :
Biaya jabatan (5% x Rp. 12.054.000 Rp.   602.700
JHT 2% dari gaji pokok Rp.   200.000
JP 1% dari gaji pokok Rp.1.000.000
Total pengeluaran  ( Rp. 1.802.700)
Penghasilan bersih sebulan  Rp. 11.871.300) 
Penghasilan bersih 1 tahun Rp. 142.455.600
PTKP Rp. 54.000.000
Penghasilan kena pajak setahun Rp.   88.455.600
Pembulatan ke bawah Rp.   88.455.000
PPh terutang 5% dari pembulatan ke bawah Rp.     4.422.750
PPh 21 bulan agustus 2023 : 4.222.750/12 Rp.        351.900

Proses perhitungan seperti di atas berlaku bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sedangkan untuk yang tidak punya NPWP maka akan dikalikan 120%. Jadi total PPh 21 bagi yang tidak punya NPWP sebesar Rp. 422.280

Penjelasan Perhitungan PPh 21

Ada beberapa penjelasan terkait perhitungan di atas agar lebih dipahami diantaranya :

  • Tunjangan lain meliputi uang lembur, transportasi, komunikasi, akomodasi dan tunjangan tidak tetap lainnya.
  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) besarnya antara 0,24% hingga 1,74%. Paling umum tarif yang dipakai adalah 0.24%.
  • Biaya jabatan besarnya 5% dari gaji bruto atau setinggi-tingginya Rp. 500 ribu per bulan.
  • Jaminan pensiunan ditentukan oleh lembaga keuangan atau perusahaan terkait sesuai aturan Menteri Keuangan.
  • Penghasilan neto dikalikan 12 dari penghasilannya selama setahun
  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) : Pengurangan penghasilan agar diperoleh penghasilan kena pajak dan dihitung sebagai objek pajak
  • Penghasilan kena pajak dibulatkan hingga nominalnya menjadi ribuan penuh. Sehingga angka ratusan ribu di belakangnya dianggap 0

Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan dengan Tunjangan Pajak

Contoh perhitungan ini dilakukan bagi karyawan yang sudah menerima tunjangan pajak atau gross up) dari perusahaan. Untuk memudahkan berikut contoh proses perhitungan pajaknya secara manual :

Ahmad bekerja di PT Semesta Alam dengan status lajang dengan gaji bersih Rp. 6 juta sebulan. Dia menerima tunjangan penuh dari perusahaan sebesar Rp. 50 ribu dan iuran pensiun sebesar Rp. 60 ribu per bulan.

Diketahui Ahmad tidak menerima penghasilan lain selain dari perusahaan tempat bekerja. Jika kondisinya seperti di atas maka perhitungan PPh 21 adalah sebagai berikut:

Gaji pokok Rp. 6.000.000
Tunjangan pajak Rp.      50.000
Penghasilan bruto per bulan  Rp.   5.950.000
Pengurangan
Biaya jabatan 5% x 5.950.000 Rp. 297.500
Jaminan pensiun 1% dari gaji pokok Rp.   60.000
(Rp.      357.500)
Penghasilan bersih per bulan Rp.   5.592.000
Penghasilan setahun Rp. 71.042.500
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) (Rp. 54.000.000)
Penghasilan kena pajak setahun  Rp. 17.042.500
PPh terutang 5% x 17.042.500 Rp.      852.000
PPh 21 final 852.000 / 12 Rp.        72.000

Perhitungan di atas berlaku bagi wajib pajak atau karyawan yang sudah punya NPWP. Bagi yang tidak punya NPWP maka jumlah di atas dikalikan 120%, sehingga Rp. 72.000 x 120% = Rp.86.400

Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap dan Tidak Berkesinambungan

Karyawan yang tidak punya penghasilan tetap dan tidak berkesinambungan adalah orang pribadi dan bukan pegawai tetap atau tidak tetap. Namun orang tersebut memiliki penghasilan besar sehingga dikenakan wajib pajak. Untuk proses perhitungan pajaknya sebagai berikut:

Nuril bekerja sebagai pegawai freelance desain gratis di PT Tinton dengan gaji Rp. 7.000.000. Dari gaji tersebut maka besarnya PPh 21 yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

5% x 50% x Rp. 7.000.000 = Rp. 175.000 (Bagi pemilik NPWP)

Bila Nuril tidak punya NPWP maka perhitungan pajaknya sebagai berikut:

120% x 5% x 50% x Rp. 7.000.000 = Rp. 210.000.

Dengan statusnya bukan pegawai tetap maka dia dikenakan PKP 50% dari penghasilan bruto. Ketentuan ini sudah diatur di PER-32/PJ/2015 Pasal 3 Huruf c.

Dari cara hitung PPh 21 secara manual seperti di atas terbilang cukup sulit bagi yang belum paham berhitung. Maka solusi terbaik untuk menghitung pajak bisa memakai menggunakan jasa kami di kkpnikkikwokdanrekan.com.

Pelayanan yang ada di kkpnikkikwokdanrekan.com itu akan lebih cepat dan didukung dengan berbagai fitur unggulan. Kamu tinggal memasukkan jumlah gaji dan ketentuan lain di tools dan PPh 21 akan terhitung secara otomatis, mudah dan cepat.

error: Konten terlindungi !!