Bocoran dari Wamenkeu, Begini Cara dapat tarif PPh terendah dalam tax amnesty jilid II

Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis – Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerapkan tarif pajak penghasilan atau PPh yang berbeda-beda dalam program pengungkapan sukarela atau PPS. Wajib pajak bisa memperoleh tarif pajak terendah, yakni 6 persen jika memenuhi sejumlah ketentuan. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa PPS, sebagai bagian dari ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan hartanya yang belum masuk dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Terdapat dua kebijakan dalam PPS dengan tarif PPh yang berbeda-beda bagi setiap kondisi. Tarif yang relatif lebih rendah berada di Kebijakan I.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi !!