Sistem Pajak di Indonesia: Sistem, Subjek, dan Objek Pajak
Panduan Lengkap Sistem Pajak di Indonesia: Sistem, Subjek, dan Objek Pajak
Memahami regulasi perpajakan di Indonesia sering kali terasa rumit bagi sebagian orang. Padahal, dasar-dasar hukum dan mekanisme pemungutannya sangat krusial untuk diketahui, baik oleh individu maupun badan usaha.
Artikel ini akan mengupas tuntas sistem pemungutan pajak, siapa saja yang menjadi subjeknya, hingga cakupan objek pajak yang berlaku di Indonesia.
3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Secara umum, Indonesia menerapkan tiga jenis sistem pemungutan pajak dalam menjalankan roda administrasinya:
- Self Assessment System
Dalam sistem ini, pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan sendiri jumlah pajak terutangnya.
- Contoh: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29.
- Official Assessment System
Berbeda dengan sistem pertama, pada mekanisme ini pemerintah atau aparat pajak (fiskus) yang menentukan secara langsung nominal pajak yang harus dibayar.
- Contoh: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Meterai.
- Withholding System
Sistem ini melibatkan pihak ketiga. Artinya, pajak terutang dari seorang Wajib Pajak akan dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh pihak lain.
- Contoh: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 ayat (2).
Memahami Subjek Pajak dan Pengecualiannya
Aturan mengenai siapa saja yang wajib membayar pajak tertuang dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1983, yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023.
Siapa Saja yang Termasuk Subjek Pajak?
- Orang pribadi (individu).
- Warisan yang belum terbagi (berstatus sebagai satu kesatuan yang menggantikan hak ahli waris).
- Badan atau perusahaan.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Siapa yang Bukan Subjek Pajak?
Berdasarkan Pasal 21 ayat 2 UU PPh dan aturan turunan PMK-235/PMK.010/2020, Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dibebaskan dari status subjek Pajak Penghasilan (PPh). Namun, mereka harus memenuhi syarat berikut:
- Untuk Organisasi Internasional:
- Indonesia tercatat sebagai anggota resmi organisasi tersebut.
- Tidak menjalankan kegiatan usaha lain di Indonesia untuk mencari keuntungan, kecuali memberikan pinjaman dana kepada Pemerintah yang bersumber dari iuran anggota.
- Untuk Pejabat Perwakilan:
- Bukan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak memiliki bisnis, pekerjaan, atau aktivitas lain di Indonesia untuk mendapatkan penghasilan.
Apa Itu Objek Pajak dan Bukan Objek Pajak?
Pengertian Objek Pajak
Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1983 (dan perubahannya hingga UU No. 36 Tahun 2008), objek pajak adalah penghasilan.
Penghasilan di sini diartikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima Wajib Pajak, baik dari dalam maupun luar negeri. Uang atau aset ini bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Jenis Penghasilan yang Bukan Objek Pajak
Ada pula kategori penghasilan yang tidak dikenakan pajak saat diterima oleh individu maupun badan usaha (sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP). Contohnya meliputi:
- Harta warisan.
- Fasilitas non-uang (natura) yang diberikan perusahaan kepada karyawan.
- Pembagian keuntungan (dividen) yang diperoleh Wajib Pajak Badan atas penyertaan modal di Perseroan Terbatas (PT).
(Detail mengenai pemotongan dan pemungutan PPh untuk objek-objek ini akan dibahas secara mendalam pada bab berikutnya).
Ruang Lingkup PPh Pemotongan dan Pemungutan (Withholding System)
Sistem pemotongan dan pemungutan PPh merupakan wujud nyata dari withholding system. Di sini, pihak ketiga memegang peran sentral dan wajib melakukan tiga hal:
- Memotong/memungut pajak dari pihak yang menerima penghasilan.
- Menyetorkan pajak tersebut ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos.
- Melaporkan hasilnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak ketiga terdaftar.
Mekanisme ini berfungsi sebagai pajak dibayar di muka (prepaid tax) pada tahun berjalan. Tujuannya adalah meringankan beban Wajib Pajak di akhir tahun agar angsurannya mendekati total pajak terutang sesungguhnya.
Catatan: PPh Final tidak termasuk dalam kelompok prepaid tax karena pajaknya langsung selesai saat itu juga tanpa bisa dikreditkan kembali.
7 Jenis PPh yang Diproses Lewat Pihak Lain:
- PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan (active income) milik orang pribadi dalam negeri (karyawan tetap maupun non-tetap).
- PPh Pasal 22: Pajak yang dipungut oleh pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan atau Dirjen Pajak. Namun, pada praktiknya, Wajib Pajak bisa menyetor sendiri saat membayar bea masuk impor atau membeli bahan bakar ke Pertamina.
- PPh Pasal 23: Pajak atas pemanfaatan modal (passive income) atau jasa (active income) bagi subjek pajak dalam negeri.
- PPh Pasal 26: Pajak atas penghasilan (active/passive income) yang diterima oleh subjek pajak luar negeri.
- PPh Pasal 4 ayat (2) (PPh Final): Pajak bersifat khusus untuk objek tertentu yang diatur lewat Peraturan Pemerintah.
Contoh Kasus PPh Final (Sewa Tanah/Bangunan):
- Jika penyewa adalah badan usaha, maka penyewa wajib memotong PPh Pasal 4 ayat 2 sebelum membayar uang sewa.
- Jika penyewa adalah individu biasa (bukan pemotong pajak), maka pemilik tanah/bangunan yang wajib menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya ke KPP.
Kapan dan di Mana Pajak Terutang Terjadi?
- Waktu Terutang: PPh dipotong berdasarkan prinsip mana yang terjadi lebih dulu antara waktu pembayaran tunai atau waktu pembukuan/pembebanan biaya.
- Tempat Terutang: Pajak terutang di lokasi tempat pekerjaan, jasa, atau operasional bisnis tersebut dilakukan. Sistem ini bersifat desentralisasi (tidak dipusatkan), kecuali ada ketentuan khusus yang mengatur sebaliknya.





