Admin KKP

Sistem Pajak di Indonesia: Sistem, Subjek, dan Objek Pajak

Panduan Lengkap Sistem Pajak di Indonesia: Sistem, Subjek, dan Objek Pajak

Memahami regulasi perpajakan di Indonesia sering kali terasa rumit bagi sebagian orang. Padahal, dasar-dasar hukum dan mekanisme pemungutannya sangat krusial untuk diketahui, baik oleh individu maupun badan usaha.

Artikel ini akan mengupas tuntas sistem pemungutan pajak, siapa saja yang menjadi subjeknya, hingga cakupan objek pajak yang berlaku di Indonesia.

3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Secara umum, Indonesia menerapkan tiga jenis sistem pemungutan pajak dalam menjalankan roda administrasinya:

  1. Self Assessment System

Dalam sistem ini, pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan sendiri jumlah pajak terutangnya.

  • Contoh: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29.
  1. Official Assessment System

Berbeda dengan sistem pertama, pada mekanisme ini pemerintah atau aparat pajak (fiskus) yang menentukan secara langsung nominal pajak yang harus dibayar.

  • Contoh: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Meterai.
  1. Withholding System

Sistem ini melibatkan pihak ketiga. Artinya, pajak terutang dari seorang Wajib Pajak akan dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh pihak lain.

  • Contoh: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Memahami Subjek Pajak dan Pengecualiannya

Aturan mengenai siapa saja yang wajib membayar pajak tertuang dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1983, yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023.

Siapa Saja yang Termasuk Subjek Pajak?

  • Orang pribadi (individu).
  • Warisan yang belum terbagi (berstatus sebagai satu kesatuan yang menggantikan hak ahli waris).
  • Badan atau perusahaan.
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Siapa yang Bukan Subjek Pajak?

Berdasarkan Pasal 21 ayat 2 UU PPh dan aturan turunan PMK-235/PMK.010/2020, Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dibebaskan dari status subjek Pajak Penghasilan (PPh). Namun, mereka harus memenuhi syarat berikut:

  • Untuk Organisasi Internasional:
    • Indonesia tercatat sebagai anggota resmi organisasi tersebut.
    • Tidak menjalankan kegiatan usaha lain di Indonesia untuk mencari keuntungan, kecuali memberikan pinjaman dana kepada Pemerintah yang bersumber dari iuran anggota.
  • Untuk Pejabat Perwakilan:
    • Bukan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
    • Tidak memiliki bisnis, pekerjaan, atau aktivitas lain di Indonesia untuk mendapatkan penghasilan.

Apa Itu Objek Pajak dan Bukan Objek Pajak?

Pengertian Objek Pajak

Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1983 (dan perubahannya hingga UU No. 36 Tahun 2008), objek pajak adalah penghasilan.

Penghasilan di sini diartikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima Wajib Pajak, baik dari dalam maupun luar negeri. Uang atau aset ini bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Jenis Penghasilan yang Bukan Objek Pajak

Ada pula kategori penghasilan yang tidak dikenakan pajak saat diterima oleh individu maupun badan usaha (sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP). Contohnya meliputi:

  • Harta warisan.
  • Fasilitas non-uang (natura) yang diberikan perusahaan kepada karyawan.
  • Pembagian keuntungan (dividen) yang diperoleh Wajib Pajak Badan atas penyertaan modal di Perseroan Terbatas (PT).

(Detail mengenai pemotongan dan pemungutan PPh untuk objek-objek ini akan dibahas secara mendalam pada bab berikutnya).

Ruang Lingkup PPh Pemotongan dan Pemungutan (Withholding System)

Sistem pemotongan dan pemungutan PPh merupakan wujud nyata dari withholding system. Di sini, pihak ketiga memegang peran sentral dan wajib melakukan tiga hal:

  1. Memotong/memungut pajak dari pihak yang menerima penghasilan.
  2. Menyetorkan pajak tersebut ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos.
  3. Melaporkan hasilnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak ketiga terdaftar.

Mekanisme ini berfungsi sebagai pajak dibayar di muka (prepaid tax) pada tahun berjalan. Tujuannya adalah meringankan beban Wajib Pajak di akhir tahun agar angsurannya mendekati total pajak terutang sesungguhnya.

Catatan: PPh Final tidak termasuk dalam kelompok prepaid tax karena pajaknya langsung selesai saat itu juga tanpa bisa dikreditkan kembali.

7  Jenis PPh yang Diproses Lewat Pihak Lain:

  • PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan (active income) milik orang pribadi dalam negeri (karyawan tetap maupun non-tetap).
  • PPh Pasal 22: Pajak yang dipungut oleh pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan atau Dirjen Pajak. Namun, pada praktiknya, Wajib Pajak bisa menyetor sendiri saat membayar bea masuk impor atau membeli bahan bakar ke Pertamina.
  • PPh Pasal 23: Pajak atas pemanfaatan modal (passive income) atau jasa (active income) bagi subjek pajak dalam negeri.
  • PPh Pasal 26: Pajak atas penghasilan (active/passive income) yang diterima oleh subjek pajak luar negeri.
  • PPh Pasal 4 ayat (2) (PPh Final): Pajak bersifat khusus untuk objek tertentu yang diatur lewat Peraturan Pemerintah.

Contoh Kasus PPh Final (Sewa Tanah/Bangunan):

  • Jika penyewa adalah badan usaha, maka penyewa wajib memotong PPh Pasal 4 ayat 2 sebelum membayar uang sewa.
  • Jika penyewa adalah individu biasa (bukan pemotong pajak), maka pemilik tanah/bangunan yang wajib menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya ke KPP.

Kapan dan di Mana Pajak Terutang Terjadi?

  • Waktu Terutang: PPh dipotong berdasarkan prinsip mana yang terjadi lebih dulu antara waktu pembayaran tunai atau waktu pembukuan/pembebanan biaya.
  • Tempat Terutang: Pajak terutang di lokasi tempat pekerjaan, jasa, atau operasional bisnis tersebut dilakukan. Sistem ini bersifat desentralisasi (tidak dipusatkan), kecuali ada ketentuan khusus yang mengatur sebaliknya.

Pendaftaran NPWP

Kewajiban mendaftar dan fungsi NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan:

  1. tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak Badan, dalam hal orang pribadi atau Badan memiliki lebih dari satu tempat tinggal atau tempat kedudukan.
  2. tempat terdaftar bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu.
  3. tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran wajib pajak.

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh 1984 dan perubahannya. Sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh 1984 dan perubahannya.

Wajib Pajak meliputi:

  1. Wajib Pajak orang pribadi
  2. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
  3. Wajib Pajak Badan
  4. Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

NPWP bukan merupakan penentu kapan dimulainya pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. NPWP hanya berfungsi sebagai nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan demikian, kewajiban perpajakan Wajib Pajak tetap ada meskipun Wajib Pajak belum memiliki NPWP.

Namun untuk wajib pajak pribadi tidak perlu khawatir dalam membuat NPWP, karena sejak tahun 2025 pembuatan NPWP bisa di lakukan secara online di website coretax, dengan mengintegrasi NIK KTP anda menjadi NPWP.

Events Consultation and Learning Free – Live

Hello Semua..

Dalam era digitalisasi yang semakin pesat, perkembangan bisnis menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini membawa tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha, khususnya dalam memahami dan mengelola kewajiban perpajakan yang kian kompleks. Menyikapi kebutuhan ini, Kantor Konsultan Pajak Nikki Kwok & Rekan dengan bangga mempersembahkan Events Consultation and Learning Free.

Acara ini dirancang untuk:

  • Membantu wajib pajak yang kurang memahami perpajakan: Memastikan bahwa para wajib pajak mendapatkan bimbingan yang tepat mengenai aturan dan kewajiban perpajakan, terutama bagi mereka yang masih kurang memahami seluk-beluk perpajakan.
  • Meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak: Dengan informasi yang tepat dan pendampingan dari para ahli, acara ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kepatuhan pajak, sehingga wajib pajak dapat menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Mendukung wajib pajak dalam menjalani bisnis: Melalui konsultasi langsung, acara ini juga menyediakan solusi dan strategi perpajakan yang dapat diintegrasikan ke dalam bisnis, agar usaha dapat berjalan secara legal, efektif, dan efisien.
  • Membantu mahasiswa memahami perpajakan: Tidak hanya untuk pelaku usaha, acara ini juga terbuka bagi mahasiswa yang ingin memperdalam pengetahuan mereka di bidang perpajakan. Ini adalah kesempatan emas bagi mereka yang ingin mempersiapkan diri untuk dunia kerja.

Acara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kantor Konsultan Pajak Nikki Kwok & Rekan dalam mendukung peningkatan literasi dan kepatuhan perpajakan, khususnya di tengah tantangan era digitalisasi. Sebagai bentuk konsistensi, kami berkomitmen untuk menyelenggarakan acara ini secara rutin mulai tanggal 13 september 2024 hingga 20 desember 2024 setiap hari Jumat, mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. acara live di youtube dan media sosial lainnya.

Komitmen kami dalam acara ini selain konsultasi secara live kami juga menyediakan kesempatan bagi peserta yang ingin berkomunikasi langsung dengan narasumber melalui sesi Zoom Room dengan durasi sekitar 45 menit. Namun, untuk mengikuti sesi ini, peserta diwajibkan untuk menghubungi admin kami terlebih dahulu serta mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi ketentuan yang berlaku untuk sesi Zoom.

Tunggu apa lagi!!

Ayoo..   Konsultasikan Masalah Perpajakanmu Sekarang!!

4o

 

 

BI Proyeksi Standar Penyaluran Kredit Bank Lebih Ketat pada Kuartal I/2022

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia memperkirakan bahwa standar penyaluran kredit pada kuartal I/2022 akan lebih ketat dari kuartal terakhir tahun lalu, seiring naiknya suku bunga kredit dari sejumlah bank. Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono menjelaskan bahwa berdasarkan Survei Perbankan BI teranyar, pertumbuhan kredit baru pada kuartal IV/2021 mengalami kenaikan secara kuartalan. Kenaikan itu tercermin dari posisi saldo bersih terimbang (SBT). Pada kuartal IV/2021, nilai SBT permintaan kredit baru tercatat 87 persen, lebih tinggi dari nilai SBT permintaan kredit baru kuartal III/2021 senilai 20,9 persen. Menurut Erwin, kenaikan penyaluran kredit baru terindikasi terjadi pada seluruh jenis penggunaan, terlihat dari nilai SBT yang positif.

Bocoran dari Wamenkeu, Begini Cara dapat tarif PPh terendah dalam tax amnesty jilid II

Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis – Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerapkan tarif pajak penghasilan atau PPh yang berbeda-beda dalam program pengungkapan sukarela atau PPS. Wajib pajak bisa memperoleh tarif pajak terendah, yakni 6 persen jika memenuhi sejumlah ketentuan. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa PPS, sebagai bagian dari ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan hartanya yang belum masuk dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Terdapat dua kebijakan dalam PPS dengan tarif PPh yang berbeda-beda bagi setiap kondisi. Tarif yang relatif lebih rendah berada di Kebijakan I.