Setiap warga Indonesia yang bekerja atau punya usaha di atas Pendapatan tidak Kena Pajak (PTKP) maka wajib membayar pajak. Untuk pajak yang dibayarkan harus sesuai ketentuan yang berlaku dan wajib bagi orang pribadi.
Para wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan untuk pajak penghasilan. Namun sebelum itu, kamu perlu mengetahui dulu terkait apa itu SPT PPh 21. Setelah itu, kamu tinggal memahami terkait cara menghitung pajak dari barang atau jasa yang dijual.

Apa itu SPT PPh 21?
SPT PPh 21 adalah bukti potongan pajak yang perlu dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP). Bentuk dari laporan pajaknya berupa upah, gaji, tunjangan, honorarium dan beberapa pembayaran lainnya.
Untuk pembayaran ini ada kaitannya dengan jasa, pekerjaan atau kegiatan wajib pajak yang ada di dalam negeri. Proses pelaporan ini dilakukan per tahun dan dilakukan dengan praktis dan mudah.
Untuk proses pelaporannya bisa dilakukan secara online via e-filling (electronic filing). Dalam melaporkan pajaknya diberikan batasan setiap tahun dan paling lambat 31 Maret
Wajib Pajak yang yang Harus Membayar PPh 21

Ada 6 kategori yang wajib melaporkan SPT PPh 21 dan berikut ulasan selengkapnya:
1. Pegawai
2. Pensiunan, penerima uang pesangon, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, uang manfaat pensiun dan para ahli waris
3. Bukan pegawai yang memperoleh dari penghasilan atas pemberian jasa, diantaranya:
- Pemain musik.
- Akuntan
- Dokter
- Asisten
- Pengacara
- Notaris
- Konsultan
- Penilai dan aktuaris.
- Pembawa acara
- Bintang film
- Pelawak
- Penyanyi
- Kru film
- Bintang iklan
- Sutradara
- Dan beberapa pekerjaan yang sejenis.
4. Anggota dewan komisaris dan dewan pengawas dan tidak merangkap pegawai tetap.
5. Mantan pegawai
6. Peserta kegiatan yang menerima penghasilan seperti ketangkasan, seni, perlombaan olahraga, konferensi, kunjungan kerja, peserta pendidikan dan pelatihan, teknologi dan perlombaan lainnya.
Siapa Wajib Pajak yang Harus Mengisi SPT PPh 21?

Ada beberapa wajib pajak yang harus mengisi laporan SPT PPh 21 dan berikut ulasannya:
Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
WPOP adalah warga negara Indonesia yang dikenakan pajak secara personal. Secara umum, WPOP dikelompokkan menjadi tiga bagian seperti orang yang memiliki penghasilan dari usaha.
Lalu kedua penghasilan dari bekerja freelance dan penghasilan dari pekerjaan. Jadi pihak yang harus bayar pajak diantaranya non-pegawai, pegawai, pensiunan, mantan pegawai dan anggota dewan komisaris.
Wajib Pajak Badan (WP Badan)
WP Badan adalah beberapa kelompok orang dalam satu kesatuan mulai yang melakukan atau tidak melakukan usaha. Pihak yang masuk kategori ini adalah PT, CV, BUMN, firma, kongsi, dana pensiunan, koperasi, yayasan, organisasi dan yang lainnya.
Jenis Penghasilan PPh 21
Contoh SPT PPh 21 atau jenisnya, ada jenis pajak yang masuk dalam kategori PPh 21 diantaranya sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak, pajak penghasilan ini acuannya dalam satu tahun. Untuk pegawai tetap atau penerima pensiunan maka PKP berupa penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP)
Sedangkan pegawai tidak tetap maka perhitungannya berupa penghasilan bruto dikurangi PTKP. sedangkan pegawai yang tercantum pada pasal 3 poin C dikenakan biaya 50% dari penghasilan bruto dikurangi PTKP dalam satu bulan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Sesuai aturan dari menteri Keuangan, wajib pajak untuk PPh 21 ini tidak lebih dari Rp. 54 juta dalam setahun. SPT PPh 21 Karyawan dan ketentuan itu, ada tambahan bagi karyawan baik yang lajang atau berstatus kawin dan berikut ulasannya:
- PTKP yang sudah menikah ada tambahan Rp. 4,5 juta
- PTKP untuk yang beristri dan digabung istri maka besarnya tetap Rp. 54 juta.
- PTKP untuk tanggungan sedarah atau satu keturunan paling banyak 3 orang, ada tambahan Rp. 4,5 juta setiap tanggungannya.
Tarif PTKP Terbaru
| PTKP Laki-Laki / Perempuan Lajang | |
| TK/0 | Rp. 54.000.000 |
| TK/1 | Rp. 58.500.000 |
| TK/2 | Rp. 63.000.000 |
| TK/3 | Rp. 67.500.000 |
| PTKP Laki-Laki Sudah Menikah | |
| K/0 | Rp. 58.500.000 |
| K/1 | Rp. 63.000.000 |
| K/2 | Rp. 67.500.000 |
| K/3 | Rp. 72.000.000 |
| PTKP Suami Istri Digabung | |
| K/I/0 | Rp. 112.500.000 |
| K/I/1 | Rp. 117.000.000 |
| K/I/2 | Rp. 121.500.000 |
| K/I/3 | Rp. 126.000.000 |
Penjelasan Tabel :
- TK/0 : Berstatus lajang dan tidak ada tanggungan.
- TK/1 : Belum menikah dan ada 1 tanggungan
- TK/2 : Belum menikah dan punya 2 tanggungan
- TK/3 : Belum Menikah dan ada 3 tanggungan
- K/0 : Sudah menikah dan tidak ada tanggungan
- K/1 : Sudah menikah dan ada 1 tanggungan
- K/2 : Sudah menikah dan ada 2 tanggungan
- K/3 : Sudah menikah dan ada 3 tanggungan
- K/I/0 : Gaji suami istri digabung dan belum ada tanggungan
- K/I/1 : Gaji suami dan istri digabung dan ada 1 tanggungan
- K/I/2 : Gaji suami dan istri digabung dan ada 2 tanggungan
- K/I/3 : Gaji suami dan istri digabung dan ada 3 tanggungan
Persentase PPh 21 Dengan dan Tanpa NPWP
Secara umum persentase untuk PPh 21 dengan NPWP besarnya sebagai berikut:
| Gaji | Persentase PPh 21 |
| Hingga Rp. 60 juta per tahun | 5% |
| Rp. 60 juta hingga Rp. 250 juta per tahun | 15% |
| Rp. 250 juta hingga Rp. 500 juta per tahun | 25% |
| Rp. 500 juta hingga Rp. 5 miliar per tahun | 30% |
| Rp. 5 miliar ke atas | 35% |
Lalu untuk tarif pajak bagi pengguna yang tidak memiliki NPWP maka ada tambahan sebesar 20% dari tarif yang berlaku. Dengan demikian bagi wajib pajak yang penghasilannya kurang yang itu maka tidak wajib membayar PPh. lalu untuk laporan SPT bisa dilakukan dengan datang ke kantor terdekat atau via online. Perhatikan juga SPT masa PPh 21 ya.
Cara Lapor SPT PPh 21 Tahunan
Sebelum ke cara lapor, perlu diketahui bahwa proses pelaporan ini berlaku bagi orang pribadi atau badan. Khusus untuk pelaporan secara online maka disediakan DJP beruap e-filing. Untuk menggunakan fitur tersebut dibutuhkan EFIN dan ini wajib bagi yang mau melaporkan pajaknya.
Untuk mendapatkan EFIN maka perlu mengajukan terlebih dahulu ke kantor pelayanan pajak. Jika sudah memiliki EFIN maka kamu tinggal melaporkan SPT dengan cara sebagai berikut:
- Pastikan perangkat terkoneksi internet.
- Buka Google Chrome lalu akses situsnya di https://djponline.pajak.go.id
- Lalu isi semua kolom sesuai petunjuk yang ada.
- Kamu bisa login dengan memasukkan NPWP dan kata sandi serta kode keamanan yang ada.
- Pilih Lapor kemudian klik e-filing.
- Selanjutnya tinggal pilih Buat SPT.
- Kemudian isilah kolom yang disediakan sistem.
- Lalu kamu bisa pilih SPT yang mau dilaporkan.
- Isilah semua data SPT yang ada.
- Masukkan kode verifikasi kemudian klik Kirim SPT.
Dengan mengikuti cara di atas maka laporan SPT akan terekam pada sistem DJP. kamu bisa mengecek bukti laporannya yang nantinya akan dikirimkan via email yang telah didaftarkan.
Jadi SPT PPh 21 adalah bukti potongan pajak yang harus dilaporkan oleh wajib pajak ke pihak terkait. Untuk bentuknya bisa berupa gaji, tunjangan atau penghasilan yang didapatkan oleh perorangan. Cara Mendapatkan SPT PPh 21 juga harus mencetaknya, anda bisa mengunjungi di laman resmi https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/spt-masa-pph-pasal-2126-3.
Namun dalam pelaporan tersebut syaratnya jumlah penghasilan harus melebihi dari PTKP yang telah ditentukan. Untuk besarnya PPh 21 tergantung penghasilan dan umumnya untuk pegawai sebesar 11%. Jumlah tidak tetap dan jika penghasilannya di atas Rp. 250 juta maka pajaknya bisa mencapai 25%.
