Cara Menghitung PPN dan Ketentuan Terbarunya

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diwajibkan kepada para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah memenuhi syarat. Ketentuan pajak berlaku bagi mereka yang melakukan transaksi barang atau jasa.

Secara umum, pajak tersebut terbagi menjadi dua mulai dari PPN keluaran dan pemasukan. Untuk lebih jelasnya maka PKP perlu mengetahui cara menghitung PPN secara lengkap.

Proses perhitungan pajak ini berlaku untuk sepeda motor, emas dan yang lainnya. Lalu dari besarnya pajak ada ketentuan terbaru dimana yang awalnya 10% kini ada kenaikan.

Apa itu PPN?

apa itu ppn

PPN adalah pajak yang berlaku untuk setiap barang dan jasa yang punya pertambangan nilai edaran dari konsumen ke produsen. Dalam prakteknya, PPN sering diistilahkan GSD (Goods Service Tax) atau Value Added Tax (VAT).

PPN masuk kategori pajak tidak langsung karena setorannya dilakukan oleh pedagang yang bukan penanggung pajak. Lalu penerapannya, PPN berlaku untuk wajib pajak pribadi atau badan yang menjadi pengusaha kena pajak.

Lalu untuk jenis barang yang kena pajak itu untuk yang bergerak dan tidak bergerak atau tidak berwujud. Sedangkan ketentuannya sudah diatur dalam Undang-Undang 8/1983 dan perubahannya.

Ketentuan PPN Terbaru

Sesuai UU no. 7 tahun 2021 terbaru, PPN mengalami berbagai perubahan diantaranya:

Tarif PPN : 

  1. Besarnya 11% dan berlaku mulai 1 April 2022
  2. Besarnya 12% berlaku paling lambat hingga 1 Januari 2025.

PPN 0% berlaku atas : 

  1. Ekspor barang kena pajak dan berwujud.
  2. Ekspor barang kena pajak dan tidak berwujud
  3. Ekspor jasa kena pajak

Besarnya pajak 11% bisa diubah hingga paling rendah hingga 5% dan bisa naik hingga 15%.

Perubahan tarif menjadi 11% sudah diatur di Peraturan pemerintah dan disepakati oleh DPR dan disepakati sesuai RAPBN

Lalu untuk barang yang kena pajak berlaku untuk ketentuan berikut:

  1. Impor barang yang kena pajak.
  2. Penyerahan barang kena pajak dan ada di dalam daerah pabean.
  3. Penyerahan jasa kena pajak dan ada di ketentuan daerah pabean.
  4. Pemanfaatan barang tidak berwujud dari luar atau dalam daerah pabean.
  5. Pemanfaatan jasa kena pajak di dalam dan luar daerah pabean.
  6. Ekspor barang kena pajak baik yang tidak atau berwujud.
  7. Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha yang sudah kena pajak.

Cara Menghitung PPN dan Contoh Perhitungannya

Untuk memudahkan dalam menghitung PPN maka berikut beberapa contoh perhitungannya:

Contoh Hitung PPN atas PKP tertentu

PKP Ahmadi punya omzet atau peredaran bruto atas bisnisnya sebesar Rp3.000.000.000.

Pada Oktober 2023 melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebesar Rp. 660.000.000 dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sebesar Rp.330.000.000 .

Maka PPN yang harus dibayar PKP A adalah:

Pajak Keluaran atas BKP

= 11% x Penyerahan BKP

= 11% x Rp.660.000.000

= Rp60.000.000

Pajak Keluaran atas JKP

= 11% x Penyerahan atas JKP

= 11% x Rp330.000.000

= Rp. 30.000.000

Total PPN Keluaran atau Pajak Keluaran:

= Pajak Keluaran atas BKP + Pajak Keluaran atas JKP

= Rp.60.000.000 + Rp. 30.000.000

= Rp. 90.000.000

Pajak Masukan atas BKP

= 60% x Pajak Keluaran BKP

= 60% x Rp. 60.000.000

= Rp. 36.000.000

Pajak Masukan atas JKP

= 70% x Pajak Keluaran JKP

= 70% x Rp. 30.000.000

= Rp.21.000.000

Total PPN Masukan atau Pajak Masukan:

= Pajak Masukan BKP + Pajak Masukan JKP

= Rp. 36.000.000 + Rp. 21.000.000

= Rp. 57.000.000

PPN Terutang yang harus dibayar:

= Pajak Keluaran – Pajak Masukan

= Rp. 90.000.000 – Rp. 57.000.000

= Rp. 33.000.000

Contoh Perhitungan Kendaraan Motor Bekas

Contoh Perhitungan Kendaraan Motor Bekas

PKP Yani pada Desember 2022 memiliki penghasilan bruto berupa kendaraan bermotor bekas sebesar Rp. 880.000.000.

Maka PPN terutang PKP Yani atas usaha menjual kendaraan bermotor bekasnya sebagai berikut

Pajak Keluaran

= 11% x omzet bruto

= 11% x Rp. 880.000.000

= Rp. 80.000.000

Pajak Masukan terutang 

= 90% x Pajak Keluaran

= 90% x Rp80.000.000

= Rp. 72.000.000

PPN Terutang:

= Pajak Keluaran – Pajak Masukan

= Rp. 80.000.000 – Rp. 72.000.000

= Rp. 8.000.000

Contoh Menghitung PPN Emas Perhiasan

PPN Emas Perhiasan
many gold jewerly on wooden background, pawnshop

PKP Karmila di bulan Januari 2023 memiliki omset dari peredaran emas perhiasan yang besarnya Rp. 2,4 miliar. Dari penyerahan tersebut maka besarnya pajak pertambahan nilai adalah sebagai berikut

Pajak Keluaran

= 11% x omzet bruto

= 11% Rp. 2.400.000.000

= Rp. 264.000.000

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

= 80% x Pajak Keluaran

= 80% x Rp. 264..000.000

= Rp. 211.200.000

PPN Terutang:

= Pajak Keluaran – Pajak Masukan

= Rp. 264.000.000 – Rp. 211.200.000

= Rp. 52.800.000

PPN Barang dari Harga Jual

PKP Jumadi menjual secara tunai Barang Kena Pajak (BKP) sebesar Rp. 20.000.000. Maka besarnya pajaknya PKP Jumadi sebesar:

PPN Terutang:

= Tarif PPN x Harga BKP

= 11% x Rp. 20.000.000

= Rp. 2.200.000

PPN dari DPP Penggantian

PKP Rumaini menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) dengan memperoleh penggantian Rp 30.000.000. Maka besarnya pajak untuk jasa tersebut sebesar:

PPN Terutang:

= 10% x Rp 30.000.000

= Rp 3.000.000

PPN dari Nilai Impor

Importir George melakukan impor Barang Kena Pajak (BKP) dari luar daerah pabean senilai Rp. 40.000.000. Besarnya pajak yang diambil dari proses impor sebesar

= 11% x Rp 40.000.000

= Rp 4.400.000

PPN dari DPP Nilai Lain

DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dari pengurusan transportasi sebesar 10% dari dana yang ditagihkan. Sisanya diasumsikan sebagai biaya yang dibayarkan oleh pihak ketiga. Jumlah tersebut nantinya akan ditagihkan ke pengguna jasa perusahaan transportasi.

Dari proses tersebut maka tarif PPN dari jasa transportasi itu sebesar 1%. Angka itu didapatkan dari pengalihan nilai lain 10% sebagaimana diatur oleh PMK dengan perhitungan 10%:10% = 1%

Contoh perhitungannya bisa diaplikasi para jasa pengiriman paket barang. Diketahui PT Argo Metro menerima orderan dari PT AJK untuk mengirimkan paket dari Bandung ke Papua sebesar Rp. 10 juta. Dari contoh tersebut maka PPN terutangnya sebesar

= 1% x Rp 10.000.000

= Rp 100.000

Dari perhitungan itu maka jumlah uang yang harus dibayar PT AJK kepada PT Argo Metro adalah:

= (Biaya pengiriman paket + PPN 1%)

= Rp 10.000.000 + Rp 100.000

= Rp 10.100.000

Cara menghitung PPN seperti di atas perlu dipahami bagi para pengusaha di bidang barang dan jasa. Namun bagi kamu yang ingin menghitung secara detail, Anda bisa berkonsultasi dengan kkpnikkikwokdanrekan.com.

Tools atau aplikasi di situs itu sudah punya izin resmi dari pemerintah dan biayanya cukup terjangkau. Selain itu proses perhitungannya juga akurat, terpercaya dan bisa menghitung segala jenis pajak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi !!