Cara Lapor PPN Bulanan

Cara Lapor PPN Bulanan dan Cara Membayarnya

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang berlaku untuk penjualan barang dan jasa di Indonesia. Sehingga setiap pengusaha wajib melaporkan PPN bulanan secara akurat dan tepat waktu.

Untuk cara lapor PPN bulanan tergolong cukup mudah dan bisa dilakukan secara online atau offline. Setelah laporan selesai maka kamu bisa langsung membayar pajak tersebut lewat situs resmi Direktorat Pajak.

Apa itu Laporan PPN Bulanan?

surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai

Proses laporan pajak bulanan wajib bagi mereka yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha yang kena pajak. Umumnya penyampaian PPN ini dilakukan paling lama di akhir bulan berikutnya.

Dalam laporan tersebut, pengusaha harus mempertanggungjawabkan sekaligus menghitung jumlah PPN atas penjualannya. Dalam laporan tersebut umumnya melaporkan tentang:

  1. Pembayaran pajak yang telah dilaksanakan oleh pengusaha Kena Pajak lewat pihak lain. Proses tersebut harus dilakukan dengan ketentuan yang ada di perundang-undangan pajak.
  2. Perkreditan pajak Masukan pada Pajak Keluaran.

Apa saja Persiapan Sebelum Melaporkan PPN Bulanan?

Bagi kamu yang mau melaporkan pajaknya maka perlu ada beberapa persiapan diantaranya:

Kumpulkan Semua Informasi yang Diperlukan 

Untuk mengirimkan laporan maka kamu perlu memastikan punya informasi yang lengkap terkait PPn bulanan dengan tepat. Jika dirangkum dengan benar maka informasi tersebut berupa:

  1. Bukti adanya transaksi penjualan barang atau jasa.
  2. Faktur pajak yang sudah dikeluarkan dan diterima.
  3. Daftar pembayaran PPN yang sudah dibayarkan.

Koordinasi Setiap Dokumen

Bentuk persiapan lainnya diantaranya mengkoordinasi semua dokumen dengan baik dan benar. Tujuannya untuk memudahkan dalam proses pelaporan PPN bulanan. Lalu untuk penggunaan bisa dengan cara manual atau pencatatan elektronik.

Semua dokumen yang ada juga perlu dikelompokkan demi mempermudah saat melaporkan. Beberapa dokumen tersebut seperti bukti pembayaran PPN, faktur pajak, PPN dan berbagai dokumen lainnya.

Cara Lapor PPN Bulanan Terbaru

e faktur pajak

Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT pajaknya. Untuk proses pelaporannya dapat dilakukan secara online lewat situs resmi dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka Google Chrome lalu akses situsnya di https://web-efaktur.pajak.go.id/
  2. Setelah berhasil masuk maka kamu tinggal input akun PKP untuk masuk ke sistem yang ada.
  3. Setelah login, kamu tinggal klik menu Administrasi SPT di bagian atas.
  4. Lalu kamu klik lagi Monitoring SPT kemudian pilih Posting SPT.
  5. Selanjutnya kamu bisa pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang akan dilaporkan. Jika bentuknya pembetulan maka kamu bisa mengisi dengan angka 1 di tampilan layarnya.
  6. Lalu kamu pilih Buka untuk mengecek data yang akan dilaporkan
  7. Klik Induk dan ini Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Pengisian itu menggunakan metode pembayaran melalui NTPN atau Pengukuhan Bendaharawan Keuangan (PBK).
  8. Jika memakai NTPN maka kamu bisa isi dengan nomor yang ada di Bukti Pembayaran Elektronik. Lalu kamu bisa isi sesuai jumlah PPN yang sudah dibayarkan.
  9. Bila menghitung dari PBK maka isi nomor PBK yang dikeluarkan oleh kantor pajak dan isi sesuai ketentuan.

Ketika proses di atas sudah selesai maka kamu tinggal mengirimkan laporan SPT PPN tersebut. Sebelum semua data itu dikirimkan, kamu bisa terlebih dahulu semua informasi yang ada.

Sebagai catatan, kamu perlu mengikuti panduan dan syarat resmi yang dikeluarkan oleh DJP dalam melaporkan SPT PPN. Untuk pelaporan ini bisa saja berubah sewaktu-waktu. Sehingga pastikan kamu mendapatkan informasi yang terbaru dari sumber yang sah.

Atau anda Anda bisa mendownload Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai secara resmi di website https://pajak.go.id/sites/default/files/d7//SPT%20Masa%20PPN%201111%20isian.pdf.

Tips Melaporkan PPN secara Efektif

Ada beberapa tips yang bisa kamu terapkan ketika melaporkan pajak, diantaranya sebagai berikut:

1. Catatannya Akurat

Pastikan setiap transaksi baik penjualan atau pembelian dilakukan secara akurat dan benar. Proses ini penting karena untuk memudahkan saat melacak dan melaporkan PPN bulanan.

2. Periksa Kembali Proses Perhitungan Pajak

Sebelum laporan PPN diserahkan maka kamu bisa mengecek kembali perhitungannya. Jika ada yang salah dalam hal ini maka bisa saja pembayaran PPN bisa menimbulkan masalah dengan DJP.

3. Pantau Batas Waktu Melaporkan Pajak

Untuk tips terakhir bisa dengan melihat atau memantau waktu melaporkan PPN bulanan. Pastikan laporan tersebut sudah diserahkan sebelum tanggal jatuh tempo agar tidak dikenakan denda atau sangsi.

Batas Pelaporan PPN Bulanan

Umumnya batas melaporkan PPN paling lama 20 hari setelah akhir pajak. Ketentuan ini sudah diatur pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.

Bila pada tanggal tersebut masuk hari Sabtu atau Minggu maka bisa dimajukan satu hari setelahnya. Untuk lebih jelasnya, berikut batas melaporkan surat pemberitahuan PPN bulanan:

  • Bea Cukai : Batas waktunya ada pada hari kerja terakhir di pekan berikutnya sebab laporannya mingguan.
  • Bendaharawan: Paling lambat tanggal 14 di bulan berikutnya.
  • Non Bendaharawan : Paling lambat tanggal 20 bulan selanjutnya.
  • Pemungut tertentu : Paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak yang terakhir

Bagi yang belum jelas maka berikut tabel lengkap, batas laporan PPN bulanan bagi wajib pajak

PPN masa Pajak  Batas Akhirnya PPN dan Pelaporan SPT Masa PPN 
November 2023 2 Januari 2023
Desember 2023 31 Januari 2023
Januari 2024 28 Februari 2024
Februari 2024 31 Maret 2024
Maret 2024 2 Mei 2024
April 2024 31 Mei 2023
Mei 2024 30 Juni 2023
Juni 2023 31 Juli 2024
Juli 2024 31 Agustus 2024
Agustus 2024 2 Oktober 2024
September 2024 31 Oktober 2024
Oktober 2024 30 November 2024
November 2024 2 Januari 2025
Desember 31 Januari 2025

Bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar pajak di waktu tersebut akan dikenakan tarif sanksi administrasi. Untuk besarnya tarif denda akan terus diperbaharui setiap bulannya.

Kelengkapan SPT PPN

Untuk proses laporan PPN dilakukan secara online dengan melampirkan seluruh lampiran SPT. Selain itu, laporannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk Pajak Keluaran di dalam negeri itu menggunakan faktur dalam SPT masa PPN 111 di formulir 1111 A2. Semua itu harus dilakukan sesuai tanggal Faktur Pajak yang telah dibuat.

Lalu untuk Pajak masukan sesuai peraturan yang ada bisa dikreditkan namun tidak bisa dilakukan pengkreditan. Dalam laporannya, pajak tersebut harus dilakukan di Formulir 1111 B3. Ketentuan itu berlaku bagi kamu yang :

  • PKP Pedagang Eceran.
  • PKP yang menyerahkan BKP atau JKP dan itu telah diatur secara khusus. Semua itu dilakukan harus dengan melaporkan Faktur Pajak sesuai SPT PPN 111 dengan cara digunggung.

Perlu diketahui bahwa proses laporan yang Faktur Pajaknya digunggung harus sesuai ketentuan yang ada. Jika itu dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jadi cara lapor PPN bulanan bisa dilakukan secara online lewat situs resmi E-Faktur. Pada situs tersebut, kamu tinggal menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan.

Proses laporan pajak tersebut harus sesuai ketentuan dan ada batas waktunya. Bila laporan melebihi batas yang ada maka akan dikenakan denda dan besarnya akan selalu diperbaharui setiap bulannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi !!