Pendaftaran NPWP

Kewajiban mendaftar dan fungsi NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan:

  1. tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak Badan, dalam hal orang pribadi atau Badan memiliki lebih dari satu tempat tinggal atau tempat kedudukan.
  2. tempat terdaftar bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu.
  3. tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran wajib pajak.

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh 1984 dan perubahannya. Sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh 1984 dan perubahannya.

Wajib Pajak meliputi:

  1. Wajib Pajak orang pribadi
  2. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
  3. Wajib Pajak Badan
  4. Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

NPWP bukan merupakan penentu kapan dimulainya pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. NPWP hanya berfungsi sebagai nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan demikian, kewajiban perpajakan Wajib Pajak tetap ada meskipun Wajib Pajak belum memiliki NPWP.

Namun untuk wajib pajak pribadi tidak perlu khawatir dalam membuat NPWP, karena sejak tahun 2025 pembuatan NPWP bisa di lakukan secara online di website coretax, dengan mengintegrasi NIK KTP anda menjadi NPWP.